Ikuti Kami

Pencopotan Dandim Kendari Adalah Hal Wajar

Hendi dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

Pencopotan Dandim Kendari Adalah Hal Wajar
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Bandung, Gesuri.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai pencopotan Kolonel Kav Hendi Suhendi sebagai Komandan Kodim (Dandim) 147/Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah hal yang wajar.

Hasanuddin memandang, hukuman disiplin yang di berlakukan oleh pimpinan TNI sudah tepat , dan pasti sudah melalui prosedur yang benar.

Baca: TNI Tak Terpengaruh Purnawirawan yang Ingin Makar

Menurut Hasanuddin, tindak tanduk istri  kolonel Hendi  yang notebene menjabat sebagai Ketua Cabang Persatuan Istri Tentara (Persit) merupakan tanggung jawab moral suaminya.

"Istri seorang prajurit TNI, wajib menjadi anggota Persit, apalagi istri Dandim , otomatis menjadi ketua Cabang Persit di Kodim nya . Melekat juga padanya, ketentuan organisasi baik AD ART, etika dan lain-lain," kata Hasanuddin di Bandung, Sabtu (12/10).

Mantan pimpinan Komisi I DPR-RI ini menambahkan, dalam organisasi Persit, Dandim duduk sebagai Pembina Organisasi . Jadi ketika, Ketua Persit dalam hal ini istri Dandim melakukan kesalahan otomatis Dandim harus bertanggung jawab.

"Baik dan buruknya tingkah laku anggota Persit di organisasi  juga Dandim bertanggung jawab, apalagi ini sebagai Ketua plus istrinya . Jadi wajar saja bila Dandim harus kena sanksi , dan inilah aturan militer yang biasa diterapkan .”tegas Hasanuddin, yang juga purnawirawan TNI AD ini.

Hasanuddin menyebut, ketentuan seperti ini merupakan hal yang biasa dalam organisasi TNI.  Namun, kata dia,pelanggaran yang dahulu biasa terjadi bukanlah soal UU ITE atau ujaran kebencian di media sosial ,tapi masalah lain .

"Sudah biasa dalam tubuh TNI. Jadi bukan hal aneh," tegas dia.

Seperti diketahui, Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai  Dandim 147/Kendari, Sultra. 

Kolonel Hendi harus menjalani serah terima jabatan hari ini, Sabtu (12/10) lantaran postingan istrinya yang nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Wiranto.

Baca: Charles Dukung Pemerintah Naikkan Gaji Prajurit TNI

Kolonel Hendi Supendi dicopot setelah 52 hari menjabat sebagai Dandim 147/Kendari. Hendi dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

Tak hanya dicopot dari jabatan, Kolonel Hendi juga harus menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari kemudian penahanan ringan selama 14 hari.

Quote