Ikuti Kami

SBY Diduga Terlibat, Ribka Desak Usut Tuntas Kasus Kudatuli

Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan penyerbuan atau pengambilalihan Kantor DPP PDI oleh Kodam Jaya.

SBY Diduga Terlibat, Ribka Desak Usut Tuntas Kasus Kudatuli
Politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning.

Jakarta, Gesuri.id – Politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, mendesak agar para pelaku penyerangan dalam peristiwa 27 Juli 1996 segera diadili.

Pasalnya, sampai hari ini, para pelaku penyerbuan itu masih bebas berkeliaran, tak tersentuh oleh hukum.

Kata dia, sekalipun ada proses pengadilan, tetapi pengadilan itu bukan pengadilan HAM, melainkan pengadilan koneksitas yang penuh dengan intervensi kekuatan orba.

Baca: Refleksi Kudatuli, Budiman Ingatkan Kader Tak Sombong

Akibatnya, yang menjadi terdakwa juga terbatas, hanya di kalangan bawahan.

Tidak menyentuh mantan Presiden Soeharto, Faisal Tanjung selaku mantan Panglima ABRI, Syarwan Hamid sebagai mantan Kasospol.

“Soesilo Bambang Yudhoyono juga tidak tersentuh,” kata Ribka dalam keterangannya, Senin (27/7).

Laporan Akhir Komisi Hak Asasi Manusia Tahun 1996 menyebut pertemuan tanggal 24 Juli 1996 di Kodam Jaya dipimpin oleh Kasdam Jaya Brigjen Susilo Bambang Yudoyono.

Hadir pada rapat itu adalah Brigjen Zacky Anwar Makarim, Kolonel Haryanto, Kolonel Joko Santoso dan Alex Widya Siregjar.

Dalam rapat itu, Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan penyerbuan atau pengambilalihan Kantor DPP PDI oleh Kodam Jaya.

“Soesilo Bambang Yudhoyono yang saat itu Kasdam Jaya patut diduga terlibat dalam Peristiwa 27 Juli,” kata politisi PDI perjuangan itu.

Menurut Ribka laporan Komnasham saat itu belum lahir UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Ham.

Baca: Ini Kenangan Budiman Usai Peristwa Kudatuli

“Beberapa tahun lalu, DPP PDI Perjuangan mendesak kasus 27 Juli sebagai bagian kasus pelanggaran ham berat massa lalu yang harus dituntaskan penyelidikannya, agar bisa diserahkan Kejagung untuk melakukan penuntutan di Psngadilan Ham Ad Hoc,, sesuai dengan ketentuan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pangadilan Ham,”

“Sampai hari ini Komnasham belum menuntaskan kasus itu. Kasus 27 Juli 1996 bahkan tidak termasuk bagian dari proses penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat massa lalu (hasil penyelidikan Komnasham atas pelanggaran ham massa lalu mangkrak di Kejagung),”

“Artinya, kasus pelanggaran ham dalam peristiwa 27 Juli 1996 telah dilupakan,” ujar dia.

Quote