Ikuti Kami

Steven: Bangun Halte Ojol Langgar Aturan, Jangan Pencitraan

Gubernur DKI Jakarta seharusnya paham tentang aturan yang mengatur keberadaan ojek daring.

Steven: Bangun Halte Ojol Langgar Aturan, Jangan Pencitraan
Anggota DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musi menyatakan rencana pembangunan halte ojek daring (ojol) di DKI Jakarta melanggar aturan. Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDI Perjuangan) menyatakan seharusnya halte ojek daring tidak boleh dibangun.

Baca: Pemerintah Harus Proteksi Bisnis Daring Anak Bangsa

Ia mengatakan, gubernur seharusnya paham tentang aturan yang mengatur keberadaan ojek daring. "Program ini terkesan hanya untuk pencitraan Pak Anies saja," ujarnya, Selasa (24/7).

Mengingat hal tersebut dilarang, Steven berpesan agar jangan sampai melanggar aturan demi membela rakyat kecil. Sebelumnya, dikabarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan semacam halte bagi ojek daring untuk antar jemput penumpang agar tidak mengganggu ruas milik jalan.

"Pemprov DKI akan memanggil pengelola ojek daring untuk membicarakan secara khusus tentang pengaturan parkir bagi ojek-ojek yang melakukan penjemputan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/7). Saat ini, menurut catatan dari Dinas Perhubungan ada sekitar 90 titik yang dijadikan sebagai tempat jemput-turunkan penumpang. 

Baca: Rio Nilai Pemprov DKI Lemah Dalam Perencanaan

Sedangkan menurut pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno hal itu merupakan perkembangan positif karena pemerintah daerah ikut menata ojek daring. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 mengatakan bahwa ojek daring termasuk dalam Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, atau bukan transportasi umum selayaknya angkot atau bus kota.

Melalui peraturan ini, aplikasi diminta untuk mendirikan badan hukum Indonesia. Bentuk badan hukum yang diakui adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, atau koperasi. Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta untuk menyelenggarakan izin angkutan orang tidak dalam trayek.

Quote