Ikuti Kami

Ananda Moeis Sambangi Warga, Gelar Sosperda Bantuan Hukum

Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Ananda Moeis Sambangi Warga, Gelar Sosperda Bantuan Hukum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis.

Samarinda, Gesuri.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis kembali menyambangi warga, dalam rangka melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu (27/5).

Baca; Truk Angkut Kayu Log Masuk Kota, Pemerintah Harus Cabut Izin Operasional PBS

Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kali ini digelar di Jalan Manunggal, Gang 11, RT 77, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Seminggu sebelumnya, Ananda menggelar kegiatan serupa di kawasan Sungai Kapih, Sambutan.

Meski program ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2021, namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Sehingga Ananda Emira Moeis yang akrab disapa Nanda, berupaya untuk menyebarluaskannya sekaligus melakukan silaturrahmi dengan konstituennya yang tersebar di Kota Samarinda.

Menurut Nanda, program pemberian bantuan hukum merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin dan kurang mampu di Provinsi Kalimantan Timur. Kehadiran pemerintah, menunjukkan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum.

Selain itu, lanjut politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Perda Bantuan Hukum dibuat untuk meringankan beban hukum yang ditanggung masyarakat tidak mampu. Karena itu, tujuan sosialisasi ini untuk memberi tahu masyarakat bahwa eksekutif dan legislatif sudah mengeluarkan peraturan mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Selain bersilaturrahmi dengan masyarakat, saya ingin masyarakat mengetahui bahwa kita di Kaltim ini punya Perda Bantuan Hukum,” kata Nanda yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kota Samarinda pada Pemilu 2019.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim ini juga menjelaskan, Perda yang disahkan tahun 2019 ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari pada aturan yang lebih tinggi di atasnya dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

“Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat, agar mereka bisa mendapatkan Bantuan Hukum,” jelas Nanda yang duduk di Komisi 4 DPRD Kaltim.
Nanda yakin akan ada dampak yang sangat luar biasa, setelah Perda Bantuan Hukum disosialisasikan. Banyak masyarakat kurang mampu di Bumi Etam, yang akan merasakan manfaat dari adanya Perda ini.

Cucu mantan Kepala Daerah Kaltim IA Moeis ini kembali menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum, untuk bisa langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di Jalan A Wahab Syahranie. Ia menegaskan, pihaknya siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu,” ungkap Nanda.

Baca; Naik Dango Singkawang 2023, Cornelis Ajak Generasi Muda Dayak Berpartisipasi Politik

Sosialisasi yang digelar kali ini merupakan yang kesekian kalinya dengan tempat berbeda-beda di Kota Samarinda, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim ini berharap ia dapat memberikan mamfaat kepada masyarakat Samarinda dengan jabatan yang diembannya saat ini.

“Semoga jabatan yang saya emban ini, saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat. Apa yang diperlukan untuk pembangunan Kaltim khususnya Kota Samarinda bisa kita kerja sama gotong royong, bisa diperjuangkan sama-sama.” tandas Nanda yang masih mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kaltim di Dapil Kota Samarinda pada Pileg 2024 mendatang.

 

Kurator; Nanda

Quote