Ikuti Kami

Ansy & Masyarakat Adat Batalkan Penurunan Status CA Mutis

"Alasannya, KLHK mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat yang menolak penurunan status CA Mutis”.

Ansy & Masyarakat Adat Batalkan Penurunan Status CA Mutis
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Kolaborasi antara Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema-masyarakat adat Suku Dawan (Atoni Pah Meto) sukses membatalkan rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menurunkan status Cagar Alam (Mutis) menjadi Taman Nasional (TN) atau Taman Wisata Alam (TWA). 

Baca: Dewi Aryani Resmikan BLK & Tanam Pohon di Ponpes Slawi Tegal

Kepastian pembatalan rencana penurunan status CA Mutis disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Ir. Wiratno, M.Sc kepada Ansy Lema melalui komunikasi whatsapp (WA), pada Senin (22/2/2021). Informasi pembatalan ini diterimanya setelah meneruskan rilis berita kepada Dirjen Wiratno yang memuat sikap penolakan tegasnya terhadap wacana penurunan status CA Mutis.

Selanjutnya, KLHK melalui Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT Timbul Batubara juga menghubunginya untuk menginformasikan perihal pembatalan tersebut. 

“Kabar gembira kepada penduduk pulau Timor, masyarakat adat Suku Dawan (Atoni Pah Meto), dan pecinta Cagar Alam (CA) Mutis: rencana penurunan status CA Mutis menjadi Taman Nasional (TN) atau Taman Wisata Alam (TWA) DIBATALKAN.  Alasannya, KLHK mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat yang menolak penurunan status CA Mutis,” ujar Ansy Lema di Jakarta, baru-baru ini. 

Ansy menceritakan, sejak pertengahan Januari 2021 dirinya intens mendengar  pengaduan dan masukan dari masyarakat adat Suku Dawan, pegiat lingkungan hidup, serta para diaspora NTT di Jakarta terkait rencana penurunan status CA Mutis. Setelah mengkaji dan mendalami aspirasi masyarakat adat, Ansy memutuskan untuk meneruskannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  Siti Nurbaya. 

“Aspirasi masyarakat adat itu saya sampaikan secara langsung dalam Rapat Kerja bersama Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya,  pada Senin (1/2) yang berujung pada pembatalan ini. Saya menyampaikan bahwa CA Mutis adalah pusat budaya Atoni Pah Meto, sumber kehidupan berbagai ekosistem, sumber air minum, dan sumber kehidupan generasi masa depan masyarakat Timor. Karena itu pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat adat untuk tidak menurunkan status CA Mutis,” lanjutnya. 

Belajar dari keberhasilan pembatalan CA Mutis, Ansy sangat mendorong revitalisasi dan pelembagaan masyarakat adat dalam menjaga dan melestarikan alam. Karena masyarakat adat adalah pewaris dan penjaga alam sebelum negara didirikan. Pemerintah harus  mendengarkan aspirasi masyarakat adat, terutama mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal untuk menjaga dan merawat alam. 

Baca: Dorong Hidup Sehat, PDI Perjuangan Cilacap Gowes Bareng

Sementara itu, perwakilan masyarakat adat masyarakat Petrus Tefa dari Desa Noepesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sangat mengapresiasi penurunan  status CA Mutis. Ia berterima kasih kepada KLHK, dan secara khusus kepada Anggota DPR RI Ansy Lema yang telah menyampaikan suara masyarakat adat CA Mutis. 

“Bapak Ansy Lema sangat memahami identitas suku Atoni Pah Meto yang hidupnya tidak bisa dipisahkan dari alam, khususnya masyarakat sekitar kawasan Mutis yang memiliki faot kanaf oe kanaf, artinya kami sangat mencintai dan menghormati alam sang pemberi kehidupan,” kata Petrus.

Quote