Ikuti Kami

Anton Fasilitasi Pengaduan Rakyat Terkait Perusahaan Ternak

Masyarakat memprotes kegiatan pengeboran Sumur Artesis yang dilakukan perusahaan Ternak Ayam.

Anton Fasilitasi Pengaduan Rakyat Terkait Perusahaan Ternak
Tokoh masyarakat Tasikmalaya sekaligus pemilik Objek Wisata Batu Mahpar, Anton Charliyan menerima pengaduan dari masyarakat di dua Desa kecamatan Sariwangi. (Foto: Istimewa)

Tasikmalaya, Gesuri.id - Tokoh masyarakat Tasikmalaya sekaligus pemilik Objek Wisata Batu Mahpar, Anton Charliyan menerima pengaduan dari masyarakat di dua Desa kecamatan Sariwangi.

Masyarakat memprotes kegiatan pengeboran Sumur Artesis yang dilakukan perusahaan Ternak Ayam. Mereka  meminta Perhatian Bupati, Ketua DPRD dan Kapolres dalam persoalan ini.

Mereka keberatan karena pengeboran Artesis itu  merusak lingkungan.

40 Orang perwakilan masyarakat yang mengadu kepada Anton itu berasal dari Desa Sukamulih dan Sukaraharja Kecamatan Sariwangi.

"Menurut Sesepuh setempat Abah Uje, wilayah tersebut merupakan aliran sumber mata air yang menuju sungai Cimerah , Cikunten dan Cimulu. Kalau disedot dari atas akan berdampak terjadinya kekeringan sumber mata air," ujar Anton.

BacaPemerintah Diminta Dengar Aspirasi Soal 'New Normal' Sekolah

Lebih jauh, Iwan dan Hadi yang merupakan aktivis lingkungan Galunggung ( Gasantana ) mengatakan bahwa dengan adanya pengeboran sumur tersebut, yang jelas akan merusak alam lingkungan sekitarnya, baik tumbuhan maupun hewan-hewan lainnya. Terlebih, Kawasan Galunggung ini sekarang sudah menjadi Kawasan Geopark Nasional  yang harus dijaga ekosistem maupun budayanya.

"Padahal yang jelas untuk kegiatan pengeboran tersebut harus ada izin dari Pemerintah, apakah mereka sudah ada izin atau belum ? Jika adapun kami akan datang kepada Pemerintah dan DPRD agar menghentikan izinnya karena jelas-jelas membahayakan lingkungan," ujar mereka. 

Ketua RT dan RW setempat,  Dindin dan Budi, membenarkan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah koordinasi dengan masyarakat terkait pengeboran ini.

Baca: Kerap Kritik Gubernur, Deddy Bantah Ikut Pilkada Kaltara

Anton Charliyan pun akan mencoba memfasilitasi pengaduan masyarakat  ke perusahaan terkait maupun ke Pemda. Dan bila memang operasi perusahaan itu terbukti berpotensi merusak lingkungan, hal itu bisa masuk ranah pidana tentang perusakan lingkungan hidup. 

"Dimana nanti itu akan berurusan dengan penegak hukum," ujar Anton

Quote