Ikuti Kami

Arteria Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Dua Bocah di Padang

"Saya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini kasus biadab sekali, telah mencederai nilai kemanusiaan".

Arteria Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Dua Bocah di Padang
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, sangat menyayangkan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kota Padang, Sumbar, bahkan pelakunya merupakan keluarga kandung korban sendiri.

Baca: Adian Klarifikasi Erick Thohir Upaya Adu Domba Kawan Erick

"Saya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini kasus biadab sekali, telah mencederai nilai kemanusiaan," kata Arteria Dahlan, dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (17/11).

Ia meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu hingga ke akarnya, karena kasus tersebut sangat tidak bermoral, dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Semoga ini kasus pencabulan anak yang terakhir dan tidak ada lagi korban-korban lainnya. Kasihan generasi bangsa harus rusak akibat tindakan tidak bermoral itu," tegasnya.

Dua pelaku pencabulan Kakek dan Paman korban yang berhasil diamankan Tim Klewang Polresta Padang, Rabu (17/11/202). (Foto: dok. Tim Klewang)

Ia juga mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Satreskrim Polresta Padang yang telah bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut hingga menangkap para pelakunya. Dan berharap pelaku lainnya segera ditangkap dan diadili.

Sebelumnya Jajaran Satreskrim Polresta Padang meringkus para pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di kawasan Mata Air, Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Korbannya sendiri merupakan bocah beradik kakak yang berumur 5 dan 7 tahun dicabuli oleh sang Kakek, Paman, Kakak hingga tetangga korban.

Baca: Pejabat Kementan Berpolitik, Sudin: Kalau Saya Laporkan Kena

Sementara untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban, pihak kepolisian menyerahkan kepada PPA Polresta Padang dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Psikolog karena korban saat ini mengalami trauma berat.

Atas perbuatan pelaku tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Quote