Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Erwin Usman meminta agar korporasi tambang dan perkebunan kelapa sawit di Sultra yang nakal dan bandel ditindak tegas secara hukum.
Apalagi, lanjut Erwin, bila korporasi itu sudah berkali-kali ditegur dan direkomendasikan untuk ditindak tegas, termasuk rekomendasi Tim Korsup KPK-RI. Maka langkah hukum yang tegas harus segera diambil.
Baca: Banjir Sultra, Pemprov Diminta Evaluasi Izin Eksploitasi SDA
"Cabut izinnya dan lakukan penindakan hukum yang terukur dan transparan," ujar Erwin, yang juga yang juga Ketua DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Bidang ESDM dan LH ini, di akun Facebooknya baru-baru ini.
Hal itu dikatakan Erwin terkait bencana banjir yang merendam 7 dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabupaten Konawe Utara menjadi wilayah yang paling parah terdampak banjir.
Bencana banjir ini telah ditetapkan sebagai bencana provinsi. Sebab, bencana ini berdampak pada banyak kabupaten/kota di Sultra.
Erwin mengatakan situasi ini sudah darurat secara ekologis. Bencana alam yang terjadi dapat dikategorikan bencana ekologis.
Tindakan yang wajib diambil pengurus negara di kantor pemprov Sultra dan beberapa Pemkab tidak bisa lagi bersifat jangka pendek. Sebab daya dukung lingkungan di wilayah bencana sudah pada level kritis.
Erwin mengatakan, selain mencabut izin korporasi sawit dan tambbang yang bandel, Gubernur Sultra Ali Mazi dan para Bupati di wilayah bencana juga punya beberapa pekerjaan rumah strategis lainnya untuk menangani bencana ekologis ini.
"Salah satunya bentuk Tim Terpadu Tata Kelola SDA yang beranggotakan unsur dinas terkait urusan lingkungan, polri, akademisi dan para pegiat isu LH dan PSDA. Tim strategis ini bekerja antara lain untuk menginventarisir keseluruhan izin konversi lahan untuk kepentingan eksploitasi SDA yang ada (existing) di Sultra, dan menemu kenali potensi pelanggaran hukum yang timbul dari pelaku pemegang izin konversi lahan untuk selanjutnya direkomendasikan guna diambil tindakan hukum yang tegas," ujar Erwin.
Baca:
Selanjutnya, lanjut Erwin, tim ini juga memetakan wilayah kelola strategis SDA yang termasuk dalam kategori ekologi genting, untuk kemudian terhadap wilayah ini tidak boleh terbit izin aktivitas eksploitasi alam yang destruktif. Selain itu, tim ini juga menyusun kerangka kebijakan baru PSDA yang sifatnya partisipatif dengan berbasis pada prinsip keberlanjutan pelayanan alam, keselamatan dan kesejahteraan rakyat, serta peningkatan produktifitas rakyat.
Baca: Pantas Nainggolan: BTP Lebih Sigap Tangani Banjir Ibu Kota
Terakhir, Erwin meminta untuk segera dilakukan moratorium izin baru terkait konversi lahan yang ada di Sulawesi Tenggara.
"Sudah cukup situasi krisis ekologi akibat brutal dan serampangannya izin konversi lahan yang dikeluarkan Pemda tanpa memperhatikan kemampuan pelayanan alam dan keberlanjutan kehidupan generasi masa depan," pungkas Erwin.