Ikuti Kami

Berty Kapojos Sosper Perlindungan & Pemberdayaan Disabilitas

Ia berharap kepada masyarakat yang hadir agar kedua perda ini dapat disosialisasikan kepada warga masyarakat luas.

Berty Kapojos Sosper Perlindungan & Pemberdayaan Disabilitas
Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos, Selasa (31/5) sore, melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda No 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Sulut, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos, Selasa (31/5) sore, melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda No 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Baca: Rafiq: Banteng Sumbawa Siap Kampanyekan Puan Capres 2024

Sosper politisi PDI Perjuangan ini dilakukan di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang notabenenya merupakan daerah pemilihannya.

Dalam Sosper ini dihadiri oleh narasumber Watupongoh Goliot SH, Pj Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan Feyni Mokoagow dan Ketua BPMJ Pdt Yanny Tewuh.

Dalam sambutannya, Berty Kapojos mengungkapkan masyarakat harus bangga dan bersyukur kepada pemerintah provinsi Sulut karena telah menyetujui kedua perda ini.
 
“Kami bersyukur kepada pemerintah Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, dimana setelah pemerintah dan DPRD membuat persetujuan bersama tentang perda penyandang disabilitas dan perda bantuan hukum masyarakat miskin,” kata Kapojos.

Ia berharap kepada masyarakat yang hadir agar kedua perda ini dapat disosialisasikan kepada warga masyarakat luas.


 
“Kami berharap kiranya sosper ini dapat disosialisasikan ke warga lain,” tukasnya.
 
Sementara itu, Watupongoh Golioth SH, yang bertindak sebagai narasumber mengatakan, perda No 8 Tahun 21 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas ini dimaksudkan karena pemerintah daerah berupaya memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.

“Jadi di semua bangunan milik pemerintah yang melayani masyarakat harus juga membangunan fasilitas bagi disabilitas,” jelasnya.

Lanjutnya, perda No 8 Tahun 21 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 8 Tahun 2016.

Baca: Atasi Kumuh, Bupati Manokwari Perlebar Jalur Transito-Soribo

“Perda tentang Disibitas ini merupakan perda inisiatif DPRD yang memiliki 7 bab dan 32 pasal,” tandasnya.
 
Terkait dengan perda bantuan hukum dikatakan Golioth, bagi masyarakat yang memiliki kasus hukum akan mendapat advokasi hukum dari pemerintah.

“Pemerintah dalam hal ini Pemprov dan DPRD Sulut telah menyiapkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin apabila menemui kasus hukum atau berperkara,” tutupnya.

Quote