Ikuti Kami

Cornelis & Karolin Serap Aspirasi Soal Sertifikat Tanah

Faktor permasalahan tanah terjadi, mulai dari perencanaan, administrasi, aspek sosial, aspek ekonomi, aspek hukum dan faktor-faktor lainnya.

Cornelis & Karolin Serap Aspirasi Soal Sertifikat Tanah
Anggota DPR RI Komisi II fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Barat 1 Cornelis menggelar reses menyerap aspirasi masyarakat terkait permasalahan sertifikat tanah di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Senin (18/7). (istimewa)

Landak, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi II fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Barat 1 Cornelis menggelar reses menyerap aspirasi masyarakat terkait permasalahan sertifikat tanah di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Senin (18/7).

Baca: Renovasi Ruang Kerja BRIN, Bu Mega Utamakan Fungsi

Pada reses tersebut Cornelis didampingi Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa, kepala kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak, camat Mempawah Hulu, kapolsek Mempawah Hulu, perwakilan kepala desa dan masyarakat Desa Karangan.

Cornelis menjelaskan Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu mitra kerja dari Komisi II, sehingga dirinya melaksanakan reses penyerapan aspirasi masyarakat terkait permasalahan sertifikat tanah di Kabupaten Landak ini dan salah satu permasalahan yagn terjadi adalah tanah masyarakat statusnya sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Kami mendapat banyak laporan terkait permasalahan tanah ini di masyarakat, dan saya juga di Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah. Disini saya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa berbagai faktor permasalahan tanah ini terjadi, mulai dari perencanaan, administrasi, aspek sosial, aspek ekonomi, aspek hukum dan faktor-faktor lainnya, untuk itu dari aspirasi masyarakat mereka masih sangat memerlukan pendampingan dari pemerintah termasuk kami Anggota DPR RI dalam mengatasi permasalahan ini,” jelas Cornelis.

Sementara itu, Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepemilikan hak milik tanah kepada masyarakat.

“Dimasa kepemimpinan saya program PTSL ini memang saya dorong agar masyarakat bisa mendapatkan hak kepemilikan tanah, maka dari itu walaupun saat ini saya sudah tidak mejabat lagi, tetapi saya akan tetap membantu masyarakat landak yang belum mendapatkan program ini. Untuk itu saya hadir untuk mendengarkan aspirasi masyarkat agar kita bisa memberikan solusi terkait hak mereka. Pesan saya harus ada komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah desa dan perusahaan dalam mengurus ini,” ungkap Karolin.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak Saumurdin menerangkan bahwa permasalahan HGU tersebut bukan menjadi masalah di Kabupaten Landak saja, tetapi juga terjadi di wilayah provinsi Kalimantan Barat bahkan di seluruh Indonesia, tetapi pemerintah juga memberikan bantuan kepada masyarakat untuk mengurus hal tersebut agar mereka mendapatkan hak kepemilikan tanah.

Baca: Marthin Yogobi: Jangan Pakai Dana Desa Untuk Bayar Denda!

“Dimasa kepemimpinan Bupati Karolin ada beberapa permasalahan terkait HGU bisa kita selesaikan dengan syarat yakni desa harus mendata tanah masyarakat yang terkena HGU kemudian pendataan itu diajukan ke perusahaan dan diteruskan ke bupati atau wali kota ditembuskan ke Kanwil ATR/BPN dan disampaikan ke Menteri ATR/BPN, nanti dilakukan seleksi bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat untuk melakukan cek ke lapangan dalam menentukan tapal batas tanah mapun kelengkapan administrasi kepemilikan tanah. Jika itu dilaksanakan makan masyarakat bisa mendapatkan hak kepemilikan tanah mereka,” terang Saumurdin.

 

Kontributor: yogen sogen

Quote