Ikuti Kami

Pandemi, Saatnya Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Adat

Praktik pembangunan yang selaras dengan alam telah dipraktikkan oleh masyarakat adat. 

Pandemi, Saatnya Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Adat

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menilai masa pandemi Covid-19 menjadi momentum dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat adat. 

Sebab, selama masa pandemi, pembangunan berjalan dengan lebih memperhatikan lingkungan hidup atau ekologis. Sementara, praktik pembangunan yang selaras dengan alam telah dipraktikkan oleh masyarakat adat. 

Baca: Kader PDI Perjuangan Toraja Utara Tanam 500 Pohon

"Nah, pembangunan yang memperhatikan lingkungan hidup atau ekologis ini, secara turun temurun, adat, tradisi, selama ratusan tahun itu dijaga oleh masyarakat adat," kata Budiman dalam diskusi daring bertajuk Urgensi UU Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan, Kamis (25/2).

Budiman menuturkan, selama ratusan tahun masyarakat adat telah menjadi penjaga kelestarian alam dan ekologi. Oleh sebab itu, ia menegaskan soal urgensi memperjuangkan aspirasi masyarakat adat dalam memperkuat posisi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. 

"Dengan memperkuat posisi masyarakat adat diharapkan proses pembangunan ke depan lebih memperhatikan soal ekologis dan partisipasi dari kelompok masyarakat adat," ujarnya. 

Di sisi lain, kegagalan sistem birokrasi saat ini dalam mengalokasikan sumber daya menunjukkan peran masyarakat adat sangat dibutuhkan. Peran itu dibutuhkan dalam menyusun perencanaan strategi pembangunan wilayah, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. 

"Ada sistem pembangunan yang tidak cukup responsif, tidak akomodatif, tidak cukup aspiratif, partisipatoris untuk mendeteksi dan mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan bermasyarakat di antara masyarakat hukum adat," tutur Budiman.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyatakan dukungannya agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan. "Saya sangat mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat ini sebagai sebuah keniscayaan. Sebagai Wakil Ketua DPR saya ajak fraksi-fraksi terus tidak pernah berhenti membaca, menerima fakta-fakta lapangan yang tumbuh," kata Muhaimin. 

Ia menilai, konstitusi yang mengamanatkan negara mengakui dan menghormati masyarakat adat beserta hak tradisionalnya di Indonesia, justru belum terpenuhi dalam praktiknya. Padahal, Muhaimin berpandangan, kontribusi masyarakat adat sangat nyata bagi pembangunan Indonesia. 

Baca: Amilan Hatta: Zuhairi Misrawi Cocok Jadi Dubes di Arab Saudi

"Masyarakat adat memiliki kontribusi yang penting dan nyata. Ini yang harus terus menjadi perjuangan kita. Kita harus meyakinkan semua pihak bahwa kontribusi masyarakat adat ini signifikan, baik dalam pembangunan ekonomi nasional, maupun dalam merawat kebhinekaan," tegasnya. 

RUU tentang Masyarakat Hukum Adat telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada 14 Januari 2021.

Quote