Ikuti Kami

Parta Usulkan Rancangan Perda Kesejahteraan Lansia

Jumlah lansia miskin telantar dan ditelantarkan semakin banyak karena ada faktor persoalan hidup dan mengendornya spirit menyama braya. 

Parta Usulkan Rancangan Perda Kesejahteraan Lansia
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta.

Bali, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta mengusulkan rancangan perda tentang kesejahteraan lanjut usia (lansia) dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.

Parta melihat jumlah lansia miskin telantar dan ditelantarkan semakin banyak karena ada faktor persoalan hidup dan mengendornya spirit menyama braya. 

Baca: Puan Deklarasikan Hari Kebangkitan Lansia

Ada pula yang tidak memiliki keluarga, atau memiliki keluarga namun tidak dipedulikan. Sebanyak 114 lansia terdata sudah tinggal di panti jompo, masing-masing 38 orang di panti jompo Tohpati, Denpasar dan 76 orang di Buleleng. 

Padahal, sangat penting untuk tetap mengupayakan para lansia tetap sehat, aktif dan mandiri.

“Seharusnya di Bali tidak ada persoalan seperti ini, karena kita orang Bali yang beragama Hindu mengenal konsep anak yang suputra dan catur guru. Berbakti dengan guru rupaka, bapak, ibu yang melahirkan dan tat twam asi,” kata Parta di Bali, Rabu (25/7).

Dengan demikian, lansia tidak selalu dianggap sebagai kelompok penduduk yang tidak produktif dan hanya menjadi beban saja. Agar hak-hak para lansia terpenuhi, maka mereka perlu diberikan perlindungan. 

“Kami telah bekerja sama dengan Universitas Udayana, Suryani Institute, FK Unika Atmajaya, Alzheimer Indonesia, dalam melakukan pengkajian, analisis dan penelitian untuk mendukung lahirnya kebijakan lanjut usia di Bali melalui perancangan naskah akademik dan ranperda lanjut usia,” jelas politisi PDIP ini.

Menurut Parta, beberapa negara maju bahkan lebih dulu telah mengatur perlindungan terhadap lansia. Baik dari tindak kekerasan, perlakuan salah, pelecehan seksual, penelantaran, pengasingan, maupun diskriminasi.

Baca: Dewanti Siapkan Progam Minum Susu Bagi Lansia

Materi pokok yang akan diatur dalam ranperda inisiatif dewan ini mencakup keperansertaan lansia, dengan ruang lingkup pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan sosial. 

Selain itu, ranperda juga mengatur peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta kelembagaan lansia

Quote