Ikuti Kami

Pengamat Sosial Hizkia Darmayana: Penolakan Warung Mi Babi Sukoharjo Cederai Bhinneka Tunggal Ika

Polemik ini mencuat setelah sekelompok warga menyampaikan keberatan terhadap usaha kuliner non-halal tersebut.

Pengamat Sosial Hizkia Darmayana: Penolakan Warung Mi Babi Sukoharjo Cederai Bhinneka Tunggal Ika
Pengamat Sosial Hizkia Darmayana.

Jakarta, Gesuri.id - Pengamat sosial Hizkia Darmayana menegaskan bahwa penolakan sekelompok warga terhadap keberadaan warung “Mie dan Babi Tepi Sawah” di Dusun Sudimoro, Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo merupakan tindakan yang mencederai Bhinneka Tunggal Ika sebagai pilar kebangsaan. 

Polemik ini mencuat setelah sekelompok warga menyampaikan keberatan terhadap usaha kuliner non-halal tersebut, bahkan menuntut agar menu diubah menjadi halal melalui proses mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah. 

Menurut Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu, sikap penolakan tersebut menunjukkan rendahnya pemahaman atas realitas kemajemukan Indonesia. Ia menekankan bahwa keberagaman, termasuk dalam kuliner, merupakan bagian inheren dari identitas bangsa.

“Indonesia tidak dibangun di atas keseragaman, tetapi keberagaman. Kuliner adalah ekspresi budaya. Menolak keberadaan makanan tertentu hanya karena perbedaan keyakinan adalah bentuk penyempitan makna kebangsaan,” ujar Hizkia dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026). 

Ia merujuk pada teori multikulturalisme dari antropolog terkemuka Clifford Geertz yang menekankan bahwa masyarakat majemuk hidup dengan sistem makna yang beragam, dan keberagaman tersebut harus dipahami sebagai kekayaan simbolik, bukan ancaman. Dalam perspektif ini, setiap ekspresi budaya—termasuk kuliner—memiliki legitimasi sosial selama tidak melanggar hukum.

Lebih lanjut, Hizkia juga mengaitkan dengan pemikiran James Banks yang menyatakan bahwa masyarakat multikultural idealnya mengedepankan pengakuan (recognition) dan penghormatan terhadap perbedaan sebagai fondasi kohesi sosial. Penolakan terhadap identitas kultural tertentu justru berpotensi melahirkan eksklusi sosial dan konflik horizontal.

Dalam kasus di Sukoharjo, diketahui bahwa warung tersebut telah mengantongi izin dan secara terbuka mencantumkan label non-halal dengan segmentasi pasar tertentu.  Namun demikian, tekanan sosial dari sebagian warga tetap terjadi, termasuk pemasangan spanduk penolakan di sekitar lokasi usaha. 

Hizkia mengingatkan bahwa negara dan masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada praktik “tirani mayoritas” yang mengabaikan hak kelompok lain. Ia menegaskan bahwa toleransi bukan sekadar membiarkan, tetapi juga menghormati keberadaan yang berbeda.

“Kalau keberagaman kuliner saja tidak bisa diterima, bagaimana kita bisa mengelola keberagaman yang lebih kompleks seperti etnis, agama, dan budaya? Ini alarm bagi kita semua,” tegasnya.

Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk bersikap adil dan menjamin hak setiap warga negara dalam menjalankan usaha yang sah, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya multikulturalisme dalam kehidupan berbangsa.

“Keberagaman kuliner adalah cerminan keberagaman budaya Indonesia. Menjaganya berarti menjaga Indonesia itu sendiri,” pungkas Hizkia.

Quote