Ikuti Kami

Safaruddin: Pembenahan Polri Harus Dimulai dari Sistem Rekrutmen, Pendidikan, Hingga Penempatan Personel

Kualitas SDM fondasi utama keberhasilan reformasi Polri sehingga revisi Undang-Undang Polri perlu memberikan perhatian serius.

Safaruddin: Pembenahan Polri Harus Dimulai dari Sistem Rekrutmen, Pendidikan, Hingga Penempatan Personel
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menegaskan pembenahan institusi kepolisian harus dimulai dari akar persoalan, yakni perbaikan sistem rekrutmen, pendidikan, hingga penempatan personel yang berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi. 

Menurutnya, kualitas sumber daya manusia menjadi fondasi utama keberhasilan reformasi Polri sehingga revisi Undang-Undang Polri perlu memberikan perhatian serius terhadap aspek tersebut.

“Pendidikan memang harus dibenahi, tetapi kalau sumber daya manusia yang masuk juga tidak baik, maka hasilnya tentu tidak akan maksimal. Karena itu, rekrutmen menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar dan akademisi yang digelar untuk menghimpun masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).

Safaruddin menilai sistem rekrutmen yang baik akan menentukan kualitas personel Polri di masa depan. Karena itu, proses seleksi harus mampu melahirkan anggota kepolisian yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat yang terus berkembang.

Selain rekrutmen, ia juga menekankan pentingnya pembinaan karier anggota Polri yang berlandaskan prinsip meritokrasi. Menurutnya, setiap personel harus ditempatkan sesuai kompetensi dan kapasitas yang dimiliki agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan efektif.

“Mutasi jabatan harus berbasis meritokrasi. Kompetensi anggota Polri harus sesuai dengan tugas yang akan diemban. Tantangan di satu daerah tentu berbeda dengan daerah lainnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa karakteristik dan tantangan di setiap wilayah memiliki perbedaan yang signifikan. Karena itu, pengisian jabatan strategis di lingkungan Polri tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan, pengalaman, dan rekam jejak personel yang bersangkutan.

Dalam kesempatan tersebut, Safaruddin juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepolisian, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, materi HAM sejatinya telah lama diajarkan dalam sistem pendidikan Polri, namun implementasinya masih perlu diperkuat agar dapat menekan berbagai praktik kekerasan yang masih menjadi perhatian publik.

Lebih lanjut, legislator asal Fraksi PDI Perjuangan itu menilai Polri juga harus menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menghadapi tantangan kejahatan modern, termasuk kejahatan siber yang semakin kompleks. Oleh karena itu, rekrutmen tenaga ahli di bidang teknologi informasi, forensik digital, serta berbagai disiplin ilmu terapan lainnya perlu terus diperkuat.

Menurut Safaruddin, revisi UU Polri harus mampu menjadi landasan bagi terwujudnya institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Seluruh masukan dari akademisi dan pakar yang hadir dalam RDPU, lanjutnya, akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi RUU Polri.

“Harapannya, revisi UU Polri benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat dan memperkuat profesionalisme institusi kepolisian ke depan,” pungkasnya.

Quote