Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan 2.500 kepala keluarga (KK) warga Komunitas Adat terpecil (KAT) menjadi sasaran program pemberdayaan 2021.
Dalam implementasi program pemberdayaan warga KAT, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar warga KAT.
“Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya,” ujar Risma di Jakarra, Sabtu (15/5).
Baca: Matindas Minta Pemerintah Tumpas Habis MIT
Untuk diketahui, jumlah KAT tercatat mencapai 156.512 KK. Dalam lima tahun terakhir, Kemensos telah memberdayakan KAT sebanyak 11.039 KK.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Edi Suharto memastikan akan terus mendorong agar program pemberdayaan sosial dapat meningkatkan kemandirian ekonomi maupun sosial penerima manfaat.
“Kami juga mendesain program pemberdayaan sosial agar terintegrasi dengan program lainnya di Kemensos, yakni program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, hingga program penanganan fakir miskin,” terang Edi.
Edi menambahkan, pada kesempatan mendampingi Mensos pada 11 Maret 2021 maupun secara personal, pihaknya melaksanakan kunjungan kerja lokasi KAT.
Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
“Kami melaksanakan perekaman data kependudukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pola ini akan kami teruskan di lokasi-lokasi lainnya, agar warga KAT memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan lainnya,” kata Edi.
Baca: Sambangi Padang Aro, Ini Pesan Khusus Risma
Edi menjelaskan, untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, Kemensos menyerahkan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, agar bantuan lebih tepat sasaran, imbuh Edi, setiap penerima bantuan sosial (bansos) harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Setiap warga KAT SAD di Provinsi Jambi secara bertahap telah, sedang, dan terus melakukan perekaman data agar bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, mereka bisa mengakses berbagai bansos dari Kemensos maupun kementerian lainnya,” jelas Edi.