Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama, menegaskan pentingnya penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai instrumen utama untuk memastikan seluruh produk kayu yang beredar dan diperdagangkan berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan.
“Melalui SVLK, kita ingin menunjukkan kepada dunia bahwa produk kayu Indonesia, termasuk dari Bali, tidak hanya bernilai ekonomi tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kelestarian lingkungan,” ujar politisi senior asal Tabanan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Adi Wiryatama saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi SVLK di Sari Timbul Resto, Tegallalang, Gianyar, Sabtu (11/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), serta puluhan pelaku UMKM dan pengrajin kayu dari berbagai kabupaten di Bali.
Adi Wiryatama menjelaskan bahwa SVLK merupakan bentuk jaminan legalitas yang diakui secara internasional dan menjadi syarat penting dalam perdagangan global.
“Sertifikat SVLK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kepercayaan dunia terhadap integritas dan tanggung jawab pelaku usaha kita,” tegas mantan Bupati Tabanan dua periode yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Bali ini.
Ia menambahkan bahwa Komisi IV DPR RI terus mendorong penerapan SVLK di seluruh Indonesia agar manfaat kebijakan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Di Bali, penerapan SVLK sangat strategis karena tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan produk furnitur, kerajinan, dan bahan bangunan yang bernilai ekspor,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryawan, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan bimtek tersebut.
“Dengan pemahaman yang baik, para pelaku UMKM di Bali akan semakin siap bersaing di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK, Santi Octaviani, menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan agar UMKM dapat mengurus sertifikasi SVLK secara efisien.
“Kami mendorong agar proses sertifikasi ini tidak dianggap beban, tetapi peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan nilai tambah produk,” terangnya.
Sementara Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), I Ketut Gede Suartana, menilai bahwa sinergi semua pihak menjadi kunci keberhasilan penerapan SVLK.
“Kita harus bersama-sama menjaga kelestarian hutan, mencegah perdagangan kayu ilegal, dan memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya hutan benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Menutup kegiatan, Adi Wiryatama berharap bimtek ini tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan menjadi momentum memperkuat implementasi SVLK di lapangan.
“Mari kita jadikan Bali sebagai contoh provinsi yang mampu mengelola sumber daya hutannya secara legal, lestari, dan beretika demi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian alam,” pungkasnya.