Ikuti Kami

Febrinanda Kritik Keras Pemda Seluma: 1.800 Honorer Terancam PHK Massal Akibat Mandeknya PPPK Tahap II

Ia menjelaskan bahwa perjalanan PPPK Tahap II di Seluma penuh inkonsistensi.

Febrinanda Kritik Keras Pemda Seluma: 1.800 Honorer Terancam PHK Massal Akibat Mandeknya PPPK Tahap II
Anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Fraksi PDI Perjuangan, Febrinanda Putra Pratama - Foto: Detikpos.id

Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Fraksi PDI Perjuangan, Febrinanda Putra Pratama, menyampaikan kekhawatiran serius terhadap nasib sekitar 1.800 tenaga honorer di Kabupaten Seluma yang terancam dirumahkan pada Desember 2025. 

"Ancaman tersebut muncul akibat ketidakjelasan pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II, yang hingga kini belum mendapat kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma," ungkap Dang Nanda sapaan akrabnya kepada Gesuri, Kamis (27/11).

Menurut Febrinanda, persoalan ini menjadi semakin genting karena pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan penghapusan status honorer. Jika tes PPPK tidak segera dilaksanakan, ribuan honorer yang selama ini mengabdi akan kehilangan status dan penghasilan mereka.

Ia menjelaskan bahwa perjalanan PPPK Tahap II di Seluma penuh inkonsistensi. Seleksi yang sebelumnya sudah dibuka justru dibatalkan sepihak oleh Pemda tanpa penjelasan komprehensif. DPRD kemudian memfasilitasi mediasi, dan Pemda berjanji akan melaksanakan tes ulang. Namun di tengah proses tersebut, Pemda kembali mengirim surat yang mengusulkan perubahan skema menjadi PPPK Paruh Waktu, langkah yang dinilai sebagai upaya menghindari pelaksanaan tes.

Hingga hari ini, kata Febrinanda, belum ada balasan dari pemerintah pusat terkait usulan skema PPPK Paruh Waktu tersebut, sehingga jadwal tes tetap tidak jelas. 

“Desember sudah dekat. Aturan baru menegaskan tidak ada lagi honorer. Jika tes PPPK Tahap II tidak segera terlaksana, negara akan mem-PHK massal kurang lebih 1.800 orang yang selama ini mengabdi. Ini ancaman nyata,” ujarnya.

Febrinanda juga mempertanyakan logika anggaran Pemda Seluma yang menjadikan kekurangan dana sebagai alasan untuk menunda PPPK. Ia mengingatkan bahwa banyak honorer telah bekerja selama 10–15 tahun dengan gaji minim—sekitar Rp1 juta per bulan—bahkan sering menerima gaji terlambat hingga berbulan-bulan. Menurutnya, alasan anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran, sebab PPPK adalah kewajiban yang harus dianggarkan oleh pemerintah daerah.

Ia menilai semakin aneh ketika Pemda justru mengajukan skema PPPK Paruh Waktu dengan besaran gaji yang sama seperti honorer. 

“Jika hari ini Pemda mampu membayar gaji mereka sebagai honorer, mengapa ketika statusnya berubah menjadi PPPK Paruh Waktu Pemda tiba-tiba menyatakan tidak sanggup membayar? Logika ini harus dipertanyakan!” tegasnya.

Febrinanda mendesak Pemerintah Pusat untuk ikut turun tangan mengawasi dan membantu penyelesaian persoalan ini. Ia menegaskan bahwa Pemda bukan organisasi sukarela, melainkan lembaga pemerintahan yang wajib menjamin kepastian nasib aparatur yang mengabdi.

“PPPK harus diprioritaskan. Pemda wajib memastikan anggaran bagi 1.800 honorer ini tersedia dan mereka bisa diangkat sesuai aturan. Tanpa keberpihakan dan kerja serius, ribuan keluarga akan terdampak. Ini bukan main-main,” tutupnya.

Quote