Ikuti Kami

Alasan DPRD Kota Malang Tidak Bahas Ranperda Baru pada 2024

“Kami minta Kabag Hukum Pemkot bisa pro aktif terus ditanyakan progresnya. Karena dua ranperda inisiatif ini penting,” pungkas Made.

Alasan DPRD Kota Malang Tidak Bahas Ranperda Baru pada 2024

Malang, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang tidak akan mengesahkan Ranperda baru pada 2024. Legislatif masih akan fokus untuk menyelesaikan Ranperda peninggalan 2023 pada tahun 2024 ini. 

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan masih ada sejumlah Ranperda yang berada di tingkat Pemprov Jatim. Ia meminta agar Pemkot Malang melalui bagian hukum bisa proaktif mengkomunikasikan Ranperda yang 'nyantol' tersebut ke Pemprov Jatim.

“Kami minta Kabag Hukum Pemkot bisa pro aktif terus ditanyakan progresnya. Karena dua ranperda inisiatif ini penting,” pungkas Made.

DPRD Kota Malang hanya akan menyelesaikan Ranperda wajib. Made mengungkapkan ada delapan Ranperda wajib dan dua Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang peninggalan tahun 2023.

“Iya ada sebanyak 8 Ranperda wajib, itu yang urusannya soal anggaran-anggaran. Sudah mulai kami susun jadwal-jadwal pembahasannya dan ada 2 Ranperda inisiatif,” ujar Made, Rabu (3/4/2024).

Ranperda waib yang dimaksud diantaranya adalah Ranperda pertanggungjawaban wali kota, Ranperda RKPD, Ranperda KUA, KUA-PAK dan lainnya. Sementara 2 ranperda inisiatif yang ditargetkan selesai pembahasannya adalah Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes).

Made mengungkapkan agenda terdekat yang akan dilakukan DPRD Kota Malang adalah menyelesaikan pembahasan LKPJ Wali Kota Malang Tahun 2023.

“Akhir April kalau LPKJ harus selesai, setelah itu langsung lanjut bahas KUA PAK 2024,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini. 

Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren sudah ada hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim. Setelah itu, masih perlu penyesuaian hasil di Sekretariat Dewan.

Sedangkan Ranperda Bangunan Gedung baru proses PU Fraksi. Belum ada pansusnya. Suparno mengungkapkan pihaknya tidak bisa mengetahui kapan kedua Ranperda itu bisa segera diselesaikan. 

"Ranperda Bangunan Gedung baru proses PU Fraksi. Ranperda Penyelenggaraan Pesantren sudah ada hasil fasilitasi dari provinsi. Monggo konfirmasi ke bagian risalah DPRD. Kan, itu Ranperda inisiatif dewan," katanya. 

Sumber

Quote