Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan perlunya ketegasan pemerintah terkait keberadaan keramba jaring apung (KJA) di kawasan Danau Toba.
Ia mengingatkan agar aktivitas tersebut tidak menjadi sumber kerusakan lingkungan, terutama mengingat Danau Toba telah ditetapkan sebagai Destinasi Super Prioritas (DSP) yang tengah dikembangkan menjadi wisata dunia.
“Jika KJA di Danau Toba milik perusahaan maka harus punya analisis dampak lingkungan (Amdal),” kata Alex Indra Lukman, dikutip pada Minggu (5/10/2025).
Politisi PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat itu menekankan bahwa pemerintah perlu bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, tanpa regulasi yang ditegakkan dengan baik, kegiatan ekonomi seperti KJA berpotensi merusak ekosistem dan menurunkan kualitas air Danau Toba.
Selain menyoroti aspek lingkungan, Alex juga mengingatkan agar kebijakan pengendalian KJA tidak merugikan masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya dari sektor perikanan tradisional.
“Disamping itu, anggota masyarakat juga ada yang menggantungkan hidup pada tangkapan ikan tradisional. Karena itu perlu juga dilakukan penelitian terhadap spesies-spesies asli yang sebelumnya berkembang biak secara alami,” ucapnya.
Ia menambahkan, penting bagi pemerintah dan lembaga riset untuk memastikan bahwa pengelolaan dan rehabilitasi Danau Toba dilakukan secara ilmiah dan terencana, bukan berdasarkan kepentingan sepihak.
“Perlu dilakukan penelitian dan tidak membiarkan masyarakat memutuskan sendiri,” tukas Alex.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, pada peringatan Hari Danau Dunia (World Lake Day) di Jakarta, Rabu (1/10/2025), menegaskan pentingnya aksi nyata penyelamatan danau-danau di Indonesia.
“Kondisi danau kita tidak sedang baik-baik saja. Danau kita memerlukan perhatian. Kita mengusulkan tidak hanya danau prioritas yang harus kita tangani,” ujar Menteri Hanif.
Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, telah menyusun arah baru penyelamatan danau di Indonesia, terutama terhadap 15 Danau Prioritas Nasional, termasuk Danau Toba. Sejumlah langkah besar pun disiapkan, di antaranya:
* Pengendalian KJA berbasis data ilmiah dan daya dukung lingkungan, dengan target penataan 3.333 petak dari 11.827 petak yang ada di Danau Toba.
* Memastikan kepatuhan terhadap batas sempadan dan tata ruang, seperti yang diterapkan di Danau Maninjau dan Danau Singkarak.
* Menguatkan peran pemerintah daerah dan penegakan hukum terhadap perambahan, okupasi ilegal, dan pencemaran lingkungan.
* Melindungi spesies endemik dan mengendalikan spesies invasif, sebagaimana diupayakan di Danau Matano, Sentarum, dan Tempe.
* Mengintegrasikan pendekatan ekohidrologi serta adaptasi terhadap perubahan iklim.
* Mendorong sinergi pembiayaan hijau, baik melalui APBN, BPDLH, maupun mekanisme Jasa Lingkungan dan Carbon Offset.
Alex menilai langkah-langkah pemerintah pusat tersebut sejalan dengan pandangannya, namun ia menegaskan bahwa kunci keberhasilan penyelamatan Danau Toba ada pada ketegasan di lapangan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, katanya, harus berani menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi standar lingkungan.
“Kalau tidak tegas dari sekarang, Danau Toba yang seharusnya jadi kebanggaan dunia bisa kehilangan daya tarik dan fungsinya sebagai sumber kehidupan masyarakat sekitar,” pungkasnya.