Ikuti Kami

Ananda Emira Moeis Rekomendasikan Cabut Izin Kerja Sama Pengelolaan Hotel Royal Suite

Ia menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan hotel yang dibangun dengan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) tersebut perlu dibatalkan.

Ananda Emira Moeis Rekomendasikan Cabut Izin Kerja Sama Pengelolaan Hotel Royal Suite

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menyampaikan kritik tajam terhadap pengelolaan Hotel Royal Suite di Balikpapan yang dinilai tidak profesional dan menyimpang dari tujuan awal pembangunan. 

Ia menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan hotel yang dibangun dengan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) tersebut perlu dibatalkan.

“Rekomendasinya kami cabut saja. Kita bahas ulang kerja samanya dan cari pihak ketiga yang benar-benar serius mengelola,” kata Ananda, pada Kamis (10/6/2025).

Hotel yang dikelola oleh PT TBI itu dilaporkan memiliki tujuh ruang karaoke dan menjual minuman beralkohol, padahal dibangun menggunakan dana publik dan ditujukan untuk mendukung pelayanan publik. Tak hanya itu, pengelola hotel juga diketahui menunggak kontribusi kepada pemerintah daerah hingga mencapai Rp4,8 miliar.

“Ini uang rakyat. Harusnya manfaatnya dirasakan masyarakat, bukan malah disalahgunakan,” ujar Ananda, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan. 

Ia menegaskan DPRD Kaltim tidak akan tinggal diam dan akan mendorong pencabutan izin kerja sama serta pencarian mitra baru yang lebih profesional dan berintegritas.

Menurut Ananda, penyimpangan ini sangat berbahaya karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. 

“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. DPRD wajib bersikap,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Royal Suite dan menemukan sejumlah pelanggaran, seperti keterlambatan setoran kontribusi dan penyalahgunaan fungsi hotel yang awalnya dirancang untuk kepentingan publik namun berubah menjadi tempat hiburan malam.

Sorotan tajam DPRD ini semakin menambah tekanan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi dan langkah korektif terhadap pengelolaan aset daerah yang dibiayai oleh uang rakyat.

Quote