Ikuti Kami

Anas Karno Pastikan Pengawasan DPRD Lebih Aktif dan Terukur

fungsi pengawasan harus menjadi instrumen utama DPRD dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan.

Anas Karno Pastikan Pengawasan DPRD Lebih Aktif dan Terukur
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno.

Jakarta, Gesuri.id - Anas Karno resmi menduduki kursi Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya setelah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (6/5).

Anas Karno langsung menegaskan arah kerja yang ingin diperkuat, yakni mendorong fungsi pengawasan DPRD agar lebih aktif, terukur, dan menyentuh langsung pelaksanaan program di lapangan.

Komisi A DPRD Surabaya sendiri membidangi sektor pemerintahan dan hukum, dengan mitra kerja OPD yang menangani pemerintahan umum, aparatur sipil negara (ASN), ketertiban umum, hingga perlindungan masyarakat.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo 

“Yang disampaikan oleh Pak Ketua DPRD, bahwasanya saya harus melaksanakan tugas-tugas daripada kedewanan. Itu semua kita laksanakan dengan baik,” ujar Anas Karno.

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, fungsi pengawasan harus menjadi instrumen utama DPRD dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.

“Pengawasan ini penting, supaya pelaksanaan kebijakan di OPD itu benar-benar sesuai regulasi dan tidak menyimpang. Itu bagian dari tugas kedewanan yang harus kita jalankan,” tegasnya.

Anas menilai pola pengawasan DPRD tidak cukup hanya mengandalkan rapat formal di dalam gedung dewan. Ia ingin fungsi kontrol diperkuat melalui verifikasi lapangan dan penyerapan aspirasi masyarakat secara langsung.

“Pengawasan itu tidak hanya di atas kertas, tapi juga harus turun ke lapangan, melihat langsung pelaksanaan program, mendengar masyarakat, dan memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Baca: Masuk Parpol di Usia 24 Tahun, Ganjar: Saya Lahir dari Ideologi

Selain pengawasan, Komisi A juga memiliki fungsi legislasi dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda), khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, kepegawaian, ketertiban umum, hingga perizinan.

Anas menegaskan kualitas regulasi harus menjadi perhatian serius DPRD agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Legislasi itu harus benar-benar matang, supaya perda yang dihasilkan bisa dijalankan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Quote