Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan pers merupakan pilar utama penjaga muruah konstitusi dan nilai-nilai Pancasila dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari.
Ia menilai, pers bukan sekadar institusi penyampai informasi, melainkan napas demokrasi yang menghidupkan perjalanan bangsa sejak masa perjuangan hingga era reformasi.
“Pers adalah salah satu alat perjuangan nasional... Pers harus membangkitkan keberanian, pers harus menanamkan kepercayaan pada diri sendiri, pers harus memupuk persatuan.”
Menurut Sudirta, secara historis pers Indonesia lahir dari rahim perlawanan terhadap kolonialisme. Sejak era Medan Prijaji hingga masa perjuangan kemerdekaan, pers menjadi medium strategis untuk membangkitkan kesadaran nasional dan memperjuangkan kedaulatan rakyat. Ia menyebut, tinta para jurnalis di masa itu menjadi darah perjuangan yang menghidupkan nadi kemerdekaan.
Secara yuridis, lanjutnya, keberadaan pers memiliki legitimasi kuat dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasca reformasi, lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak penting yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Ia menekankan Pasal 4 UU Pers secara tegas menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Sudirta menilai seluruh perangkat hukum tersebut sejatinya bermuara pada nilai-nilai Pancasila. Kebebasan pers, katanya, bukanlah kebebasan absolut tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam kerangka negara hukum yang berketuhanan dan beradab. Instrumen seperti Hak Jawab dan Hak Koreksi menjadi penyeimbang agar demokrasi tidak berubah menjadi anarki informasi.
Dalam perspektif sosiologis, ia mengingatkan pers saat ini menghadapi tantangan serius di tengah kepungan media sosial, algoritma digital, serta budaya clickbait yang kerap mengorbankan kedalaman dan verifikasi. Fenomena echo chamber membuat masyarakat cenderung hanya mengonsumsi informasi yang sesuai dengan keyakinannya sendiri, sehingga memperparah polarisasi.
Ia juga menyoroti ancaman baru berupa serangan siber, doxing, serta pembunuhan karakter terhadap jurnalis yang berani mengungkap kebenaran. Tekanan ekonomi perhatian (attention economy) turut menggoda sebagian media untuk mengejar pageviews dibandingkan substansi.
Meski demikian, Sudirta menegaskan bahwa pers harus tetap hadir sebagai jembatan yang menyatukan kembali masyarakat yang terbelah akibat narasi politik yang tajam. Dalam berbagai kasus nasional, kekuatan investigasi pers terbukti mampu mendorong reformasi kebijakan, mengungkap skandal korupsi, kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Di tingkat global, jurnalisme investigatif juga telah membuka skandal keuangan lintas negara serta krisis kemanusiaan yang menggugah kesadaran dunia. Hal tersebut membuktikan bahwa pers bukan sekadar pengamat, melainkan aktor perubahan yang mampu melampaui batas negara.
Ia menegaskan pentingnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai fondasi moral profesi. Tanpa keberimbangan, verifikasi, dan perlindungan terhadap narasumber, pers akan kehilangan wibawa dan kepercayaan publik.
“Pers adalah salah satu alat perjuangan nasional... Pers harus membangkitkan keberanian, pers harus menanamkan kepercayaan pada diri sendiri, pers harus memupuk persatuan.”
Sudirta juga mengutip pandangan tokoh pers Jakob Oetama yang menyebut tugas pers adalah “Menghibur yang papa, mengingatkan yang mapan.” Baginya, kalimat tersebut menegaskan keberpihakan pers pada kemanusiaan dan keadilan sosial.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga integritas dan setia pada amanat konstitusi serta Pancasila. Menurutnya, Hari Pers Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat akan tanggung jawab besar untuk merawat kewarasan publik dan menjaga demokrasi tetap bernapas.
“Pers adalah salah satu alat perjuangan nasional... Pers harus membangkitkan keberanian, pers harus menanamkan kepercayaan pada diri sendiri, pers harus memupuk persatuan.”
Ia menegaskan, selama pers tegak lurus pada Pancasila, berpegang pada UUD NRI Tahun 1945, dan setia pada kode etik, maka demokrasi Indonesia akan tetap kokoh. Pers, katanya, adalah jantung republik; jika ia berdetak dengan jujur, maka sehatlah bangsa ini.

















































































