Ikuti Kami

Anies Bangun Dinasti di Akhir Masa Jabatan

Prasetyo menilai Anies sedang membangun dinasti di akhir masa jabatannya.

Anies Bangun Dinasti di Akhir Masa Jabatan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku heran dengan tindakan Gubernur Anies Baswedan yang mengganti jabatan pimpinan tinggi pratama di penghujung masa jabatannya. 

Prasetyo lantas menganggap Anies sedang membangun dinasti di akhir masa jabatannya.

Baca LSI: Elektabilitas PDI Perjuangan Teratas yaitu 26,6%

"Makanya, ada apa? Kan masa jabatannya sebentar lagi akan habis. Kok malah bangun dinasti," kata Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (2/9).

Prasetyo mencontohkan, pada Selasa (30/8) lalu, Anies melantik tiga pejabat eselon II, yaitu Asisten Deputi Kebudayaan Mawardi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Atika Nurahmania dan Wakil Kepala Badan Pengelolaa Keuangan Daerah (BPKD) Nasrudin Djoko.

Tak hanya itu, Pras sapaan akrabnya  juga menyoroti langkah Anies mengganti direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis. Seperti misalnya, Perumda Pasar Jaya, PT MRT Jakarta Perseroda hingga PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Padahal BUMD-BUMD itu sedang lari kencang-kencangnya, kayak MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT itu program nasional bukan provinsi lho," ujarnya.

Pras memandang, Anies semestinya bekerja keras menuntaskan RPJMD di akhir masa jabatannya. Dia menyayangkan langkah Anies mengotak-atik dan menempatkan orang-orangnya di SKPD dan BUMD.

"Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya. Bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya," tandasnya.

Baca PDI Perjuangan Menangkan Pemilu 2024 Tanpa Politik Identitas

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan menyelesaikan masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Quote