Ikuti Kami

Ansy Lema Sampaikan Empat Poin Pada KLHK

Poin pertama yang disampaikan Ansy adalah apresiasi dan terima kasih nya kepada KLHK.

Ansy Lema Sampaikan Empat Poin Pada KLHK
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) menyampaikan empat poin kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi IV DPR RI  dengan KLHK, baru-baru ini. 

Poin pertama yang disampaikan Ansy adalah apresiasi dan terima kasih nya kepada KLHK karena telah bekerja sama dengan dirinya memberikan bantuan kepada para petani hutan melalui program Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (Bang Pesona).

Baca: PDI Perjuangan Punya Program Keren Banget Bagi Milenial

"10 Kelompok Tani di Kabupaten Rote Ndao dan Timor Tengah Utara menerima bantuan program Bang Pesona senilai masing-masing 50 Juta rupiah sebagai dukungan untuk menggerakkan ekonomi produktif petani hutan," ujar Ansy. 

Lalu poin kedua, Politikus PDI Perjuangan itu mendesak KLHK segera mengirimkan bantuan sarana pendukung pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) bagi Rumah Sakit W Z Yohanes Kota Kupang. Sebab, pandemi Covid-19 menghasilkan banyak limbah infeksius.

Kemudian poin ketiga, Ansy menyampaikan kepada KLHK bahwa beberapa hari lalu dirinya mendapatkan kiriman video yang menceritakan kondisi Komodo di Taman Nasional Komodo yang mengalami kekurangan pasokan makanan.

"Dalam video tampak tubuh Komodo kurus dan harus mendatangi pemukiman warga untuk mendapatkan makanan dengan memangsa ternak warga," ujar Ansy. 

Dan poin keempat, Ansy menyampaikan bahwa pekan lalu Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menerima aspirasi dan pengaduan Masyarakat Diaspora Manggarai Raya Jakarta perihal penolakan mereka mengenai rencana pembukaan Tambang Batu Gamping dan pembangunan Pabrik Semen di Kabupaten Manggarai Timur.

Alasan penolakan karena lokasi pertambangan dan pabrik semen terletak di Dusun Lingko Lolok dan Dusun Luwuk yang tercatat dalam wilayah proteksi Pemerintah  karena diindikasikan berada di kawasan Ekoregion Karst. 

Pertambangan di wilayah itu dipandang merusak sumber mata air, menghancurkan ekosistem dan lingkungan hidup.

"Kawasan (pantai) utara Kabupaten Manggarai Timur dapat dikualifikasikan dalam kawasan bentang alam Karst karena memiliki mata air permanen di dalam tanah, gua dan jalur sungai bawah tanah, yang merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional yang diperkenankan dan/atau dibatasi pemanfaatan ruangnya hanya untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup," ujar Ansy.

Baca: Charles Setuju Pembentukan Komisi Independen Diatur RUU PDP

Anggota DPR-RI dari Dapil NTT II itu melanjutkan, dasar hukum perlindungan terhadap kawasan Ekoregion Karst tertuang dalam peraturan, yakni SK.8/MENLHK//SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia dan SK.297/MENLHK/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional.

"Karena KLHK berwenang memberikan rekomendasi analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), saya mendesak KLHK untuk tidak menerbitkan rekomendasi amdal sebelum dilakukan penelitian secara saintifik oleh Badan Geologi Nasional Kementerian ESDM," ujar Ansy.

Quote