Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dalam waktu dekat. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan langsung terkait aturan aparatur sipil negara (ASN) yang diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
"Kehendak subjektif ini juga harus dilihat kondisi objektif yang ada seperti apa. Saya melihat kritik-kritik masyarakat harus didengarkan. Kita pun juga akan berusaha mengundang Menteri PAN-RB dalam persidangan masa sidang ini,” kata Aria Bima, Selasa (24/6/2025).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa dalam rapat nanti, pihaknya akan meminta kejelasan mengenai motif di balik kebijakan tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya penjelasan mengenai dampak yang mungkin timbul setelah kebijakan WFA diberlakukan.
"Akan kita tanya betul dari motif yang baik dengan peraturan Menteri tentang kerja lewat komputer dengan sistem digital, atau WFA ini sebenarnya efektif nggak. Efeknya nggak? Mengganggu pelayanan publik nggak? Mengganggu koordinasi enggak? Ada pengawasan enggak? Ini harus dilihat betul-betul di dalam pelaksanaan kerjanya,” ucapnya.
Aria Bima juga menyoroti tantangan teknis, terutama mengenai infrastruktur digital seperti jaringan internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Tidak begitu mudah langsung diterapkan begitu saja, tanpa ada satu proses untuk koordinasi pengawasan masing-masing ASN yang bekerja dari rumah dengan sistem digital era komputerisasi saat ini,” ujarnya.
Meskipun menghormati terobosan yang diambil KemenPAN-RB, Aria menekankan perlunya perencanaan yang matang sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas.
"Tapi sekali lagi tanpa ada proses perencanaan yang mateng nanti justru yang terjadi inefisiensi, tidak efektivitas kinerja ASN yang justru nanti akan menjadi pembicaraan kritik-kritik di masyarakat,” ucapnya.
"Mohon maaf, pakai kerja yang masuk kantor saja kadang ASN ini tidak produktif. Kadang ASN ini tidak efektif di dalam pendisiplinan kinerjanya. Standar kedisiplinan dalam artian kesadaran akan peran, akan tugas dan tanggung jawabnya itu masih butuh adanya fungsi pengawasan,” sambungnya.
Lebih jauh, ia menyatakan kekhawatirannya bahwa sistem WFA justru bisa menambah tingkat ketidakdisiplinan ASN yang pada akhirnya mengganggu produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
"Dikhawatirkan dengan sistem kerja yang dari rumah itu, akan lebih cenderung bagaimana tingkat ketidakdisiplinan ASN ini semakin meningkat, yang mengganggu dalam tingkat produktifitasnya, yang paling akhir adalah mengganggu sistem pelayanan publiknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui PermenPANRB No 4 Tahun 2025 telah mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA). Aturan ini ditetapkan pada 16 April dan resmi berlaku sejak 21 April 2025.