Ikuti Kami

Arteria: Tak Ada Lagi Alasan Menunda Pengesahan RKUHP

Arteria: Apalagi Kemenkumham tengah masif melakukan sosialisasi RKUHP ke berbagai elemen masyarakat. 

Arteria: Tak Ada Lagi Alasan Menunda Pengesahan RKUHP
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, RKUHP bakal menjadi Undang-undang (UU) pada masa sidang DPR RI tahun ini sebab sudah tidak ada lagi hal-hal yang dapat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut menjadi Undang-undang.

Baca: Puan Maharani ke Dewan Kolonel: Ikuti Perintah Ketum

Apalagi, menurut Arteria, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah masif melakukan sosialisasi RKUHP ke berbagai elemen masyarakat. 

"Insya Allah masa sidang ini, DPR dengan penuh kehikmatan bersama dengan pemerintah berusaha untuk meyakinkan publik dan kembali untuk memastikan RUU ini akan menjadi Undang Undang," kata Arteria saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara, baru-baru ini. 

Arteria juga mengapresiasi inisiatif yang dilakukan Kemenkumham untuk terus melakukan sosiasisasi terkait RKUHP tersebut. Terutama, terus menjelaskan 14 isu krusial dalam RKUHP yang dipersoalkan oleh berbagai kalangan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada beberapa pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di masyarakat.

Menurutnya, ada sekitar 14 materi yang diinventarisir menimbulkan kontroversi dan 5 diantara sudah dikeluarkan.

Baca: Sekjen Hasto: Video ''Kuda Troya di PDI Perjuangan" Fitnah!

"Empat belas ini sudah dipilah-pilah, tinggal sembilan," ungkap Prof Eddy sapaan akrabnya, belum lama ini.

"Jadi yang pertama, yang kita take out, yang kita keluarkan dari RKUHP yaitu mengenai advokat curang."

"Jadi ini memang masukan dari teman-teman advokat bahwa yang berbuat curang di persidangan itu kan bukan hanya advokat, bisa jaksa, bisa panitera dan lain sebagainya," imbuhnya menjelaskan.

Quote