Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya mengusulkan Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM diubah namanya menjadi Raperda Pemberdayaan, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro.
Baca: Atty Berjuang Pertahankan Koperasi Tanpa Dibantu Pemerintah
Hal itu dikatakan Atty dalam Rapat Kordinasi Pansus Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dengan Dinas Koperasi Bogor, baru-baru ini.
Kader PDI Perjuangan itu pun mengatakan, dalam draft Raperda saat ini, masih belum ditemukan tujuan utama dan keberpihakan pada koperasi dalam pengembangan koperasi di Kota Bogor.
"Sangat dibutuhkan masukan, saran dan koreksi dari semua pihak supaya Perda ini lahir benar-benar berpihak pada koperasi, dengan segala kemudahan yang diatur dalam peraturan daerah berjudul Pemberdayaan-Pengembangan Koperasi dan usaha Mikro," ungkap Atty.
Atty mengharapkan, dengan perda ini nantinya keberadaan Koperasi bisa lebih diperhatikan pemerintah supaya tidak mati suri. Apalagi, sambung Atty, ditengah Pandemik sekarang ini banyak terjadi rush pada koperasi.
Sebab perputaran permodalan Koperasi antara yang masuk dan keluar tidak seimbang. Ditambah kemacetan yang terjadi tanpa bantuan pemerintah.
Baca: Atty Ungkap Pentingnya Peran Koperasi Bangun Ekonomi Rakyat
"Persaingan yang hebat juga terjadi dengan lembaga keuangan seperti bank konvensional yang sekarang merambah ke bawah dengan bantuan-bantuan APBN dan APBD Provinsi seperti BJB atau bank Pemerintah lainnya dengan program KUR berbunga 7% per tahun," ujar Atty
Atty mengeluhkan, bank-bank milik pemerintah didukung penuh sementara koperasi dibiarkan tanpa perhatian oleh pemerintah.
"Jika koperasi diberikan pelatihan, kesempatan dan pengembangan, akan menjadi lembaga keuangan yang di minati masyarakat," ujar Atty.
Atty melanjutkan, koperasi adalah lembaga yang diwariskan oleh Bung Hatta sebagai sokoguru nya perekonomian Indonesia, dengan memakai azas gotong-royong.
"Sudah seharusnya koperasi diperhatikan lebih oleh pemerintah. Intervensi pemerintah sangat penting bagi kemajuan Koperasi, karena cara jitu menurunkan angka kemiskinan bagi masyarakat yang tadinya terjerat pinjaman instan. Dan, jangan sampai menjamur rentenir berkedok koperasi yang marak akhir-akhir ini ditengah masyarakat tanpa menghitung akibatnya," pungkas Atty.