Ikuti Kami

Atty Berjuang Pertahankan Koperasi Tanpa Dibantu Pemerintah

Selama situasi PSBB di Kota Bogor, pengurus KSU Karya Mandiri yang berbasis RT/RW memberikan kebijakan khusus.

Atty Berjuang Pertahankan Koperasi Tanpa Dibantu Pemerintah
Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri Atty Somaddikarya. (Foto: Istimewa)

Bogor, Gesuri.id - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri Atty Somaddikarya mengungkapkan perjuangannya mempertahankan pelayanan maksimal terhadap para anggotanya ditengah pandemi Covid19. 

Pandemi Covid-19 membuat Kota Bogor sekaligus Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca: Aktivis Bungkam Soal Siti Fadilah dan Habib Umar 

Atty mengungkapkan, selama situasi PSBB di Kota Bogor, pengurus KSU Karya Mandiri yang berbasis RT/RW memberikan kebijakan khusus.

"Kebijakan khusus itu adalah jika anggota tidak bisa membayar kewajiban pada koperasi, mereka bisa menunda pembayarannya sampai situasi stabil,"  ujar Atty, yang juga Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan ini. 

Atty menjelaskan, faktanya para anggota hanya mampu membayar 10-20% dari total kewajiban.  Disisi lain, penarikan tabungan lebih besar dan hebat karena para anggota membutuhkannya untuk keperluan membeli beras dan kebutuhan pokok lainnya.

Baca: Sebaiknya Curhatan SBY Bukan Provokasi !

Atty memaparkan, demi menjaga kepercayaan anggota, dirinya sebagai Ketua KSU Karya Mandiri berusaha menjaga pelayanan yang maksimal.  Hal itu dilakukannya tanpa adanya bantuan dan kepedulian dari Pemerintah terhadap keberadaan Koperasi. 

"Bagi anggota koperasi yang saat ini tidak ada penghasilan, kami sangat maklum dan mengerti. Jangankan uang untuk membayar kewajiban pada koperasi atau menabung,  yang ada mereka justru membutuhkan uang tabungan itu  untuk kebetuhan sehari-hari," pungkasnya.

Quote