Bogor, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyampaikan draft perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 kepada DPRD Kota Bogor, akhir pekan lalu.
Rancangan awal itu pun jadi bulan-bulanan lantaran banjir kritikan dari kalangan DPRD Kota Bogor. Kritikan itu antara lain soal penyampaian data-data yang tidak update dan sesuai dengan perubahan pasca-pandemi Covid-19.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya juga menyoroti catatan pada dasar hukum perubahan dan sejumlah poin sebagai alasan perubahan.
Baca: Lagi, Atty Kecam Syarat SPBJ Bagi ASN Bogor!
Pada dasarnya, Politisi PDI Perjuangan itu berharap ada dorongan untuk kemajuan untuk Kota Bogor, dan mampu memberikan manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, Atty juga meminta kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya agar saat perubahan RPJMD di masa pandemi ini, Pemkot Bogor melakukannya dengan terukur dan efektif. Hal itu agar target serta visi dan misi dalam janji politik tercapai.
“Perubahan RPJMD ini harus dipikirkan secara terukur dan efektif agar sisa waktu 3 tahun lebih ini bisa tercapai sesuai target visi dan misi dalam janji politik wali kota,” ujar Atty.
Ia menegaskan bahwa dampak dari pandemi Covid-19 menyasar seluruh sektor. Untuk itu, Atty mengimbau agar program dalam perubahan RPJMD harus disesuaikan dengan kebutuhan.
“Kita tahu Covid-19 sangat berdampak pada semua sektor dan harus fokus pada program-program yang diharmonisasikan pada kebutuhan yang tepat guna dan tepat sasaran,” jelas Atty.
Dengan berubahnya RPJMD ini, kata dia, akan merubah dan berdampak pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
“Dimana saya lihat dalam resume perubahan yang dipaparkan sekda dalam rapat kerja, masih memakai perda nomor 8 tahun 2011. Padahal perda terbaru dalam proses revisi yang belum dilembar daerahkan,” paparnya
Jika ini dipaksakan menggunakan perda tersebut, kata Atty, perubahan RPJMD tidak akan sinkron dalam segi pembangunan.
Baca: Wali Kota Gibran Hari Pertama Ngantor, Begini Gayanya
“Jika ini dipaksakan dengan perda nomor 8 tahun 2011, tidak akan sinkron dan tidak akan nyambung dengam tujuan perubahan RPJMD dlm hal pembangunan,” cetusnya.
“Kita juga melihat selama ini banyak zonasi, site plan tata ruang yang berubah dan beralih fungsi. Terlebih jika Pemkot Bogor akan menjadikan kawasan Bogor Raya dari wilayah pemukiman menjadi wilayah kormersil di kemudian hari,” imbuh dia.
Usulan perubahan RPJMD ini dibahas perdana oleh Bapemperda yang hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bogor, untuk kemudian dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus)
“Jika apa yang menjadi koreksi dan saran di raker Bapemperda tidak dilengkapi berdasarkan data terbaru yang diminta, apakah akan diterima atau ditolak perubahan RPJMD tersebut, kita menunggu keputusan di Banmus,” tegas Atty.