Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
PDI Perjuangan Sumut menilai kasus yang menjerat Hasto merupakan kriminalisasi politik.
Sejak awal saat Sekjend PDI Perjuangan Pak Hasto Kristianto ditersangkakan, kami menilai sebagai bentuk kriminalisasi politik dan saat ditahan kami menyebut tahanan politik, amnesti ini menjawab semuanya," ujar Wakil ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Aswan Jaya, kepada detikcom, Jumat (8/1).
Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Aswan kemudian memuji langkah yang diambil Prabowo. Menurutnya, langkah dari Prabowo dapat memutus konflik politik.
"Tentu kami memberikan apresiasi dan dukungan kepada Presiden Pak Prabowo yang berniat baik memutus konflik politik dan merajut komunikasi politik yang baik untuk kepentingan bangsa dan negara," sebut Aswan.
Lebih lanjut, Aswan menilai langkah yang diambil Prabowo menunjukkan pengadilan tidak dijadikan alat politik. Dia juga menilai amnesti ini menunjukkan Hasto tidak bersalah.
"Amnesti kepada Pak Hasto adalah komitmen Pak Prabowo bahwa hukum dan pengadilan tidak boleh dijadikan alat politik untuk 'membunuh' lawan politik," tutur Aswan.
"Amnesti ini membuktikan bahwa Hasto Kristianto tidak bersalah," imbuhnya.
Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti ke Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Wamensesneg Juri Ardiantoro mengatakan Tom dan Hasto memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti demi persatuan.
"Tapi terkait dengan isu ini pada pokoknya adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama atau pun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," kata Juri Ardiantoro melansir detikNews.