Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon, Syarifudin alias Liek, menegaskan penolakan terhadap rencana Pemerintah Kota Cirebon menggulirkan proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengadaan Alat Penerangan Jalan (APJ).
Menurut Liek, rencana KPBU APJ belum menjadi kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat Kota Cirebon. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya lebih dahulu menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan infrastruktur dasar yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Yang jelas, saya sebagai Ketua Fraksi menolak atas apa yang akan diusulkan oleh Pak Wali Kota,” kata Liek, Jumat (14/8/2026).
Liek mencontohkan persoalan rumah warga yang ambruk. Menurutnya, masih ada warga yang rumahnya roboh dan belum mendapatkan penanganan meski persoalan tersebut telah berlangsung hampir satu tahun.
Kondisi tersebut, kata dia, semestinya menjadi salah satu prioritas pemerintah sebelum mengalokasikan kebijakan untuk proyek KPBU APJ.
Selain persoalan rumah warga, Fraksi PDIP juga menyoroti kondisi keuangan RSUD Gunung Jati. Rumah sakit milik daerah tersebut disebut masih memiliki beban utang yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Menurut Liek, persoalan keuangan rumah sakit daerah membutuhkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemerintah Kota Cirebon memperhatikan persoalan infrastruktur yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Jalan rusak, menurut Liek, membutuhkan penanganan segera. Infrastruktur jalan menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga mobilitas warga.
Selain infrastruktur, pembenahan di lingkungan Dinas Pendidikan juga dinilai masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Karena itu, Fraksi PDIP mempertanyakan urgensi pelaksanaan KPBU APJ apabila masih terdapat sejumlah persoalan dasar yang belum terselesaikan.
“Seharusnya yang menjadi prioritas adalah persoalan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Tidak hanya menyangkut skala prioritas, Fraksi PDI Perjuangan juga mengkritisi skema kerja sama KPBU APJ apabila nantinya melibatkan pihak swasta dalam jangka waktu panjang.
Liek menyebut durasi kontrak yang diwacanakan dapat berlangsung selama lima, 10, bahkan hingga 20 tahun.
Menurutnya, masa kerja sama yang panjang perlu dipertimbangkan secara matang karena kebijakan tersebut berpotensi mengikat pemerintahan berikutnya.
“Kontrak jangka panjang seperti itu harus dikaji secara matang. Jangan sampai kebijakan hari ini justru menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya,” ungkapnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan proses komunikasi antara Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD terkait rencana tersebut.
Liek menyebut wacana KPBU APJ terkesan muncul ke ruang publik tanpa didahului komunikasi dan pembahasan yang memadai bersama legislatif.
Ia menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi maupun uji materi bersama antara pihak eksekutif dan legislatif mengenai rencana KPBU APJ tersebut.
Minimnya komunikasi itu dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan dasar kebijakan proyek.
Liek bahkan mempertanyakan apakah kondisi penerangan jalan di Kota Cirebon memang sudah sedemikian mendesaknya sehingga proyek dengan kontrak jangka panjang harus segera dijalankan.
“Emang Kota Cirebon peteng (gelap) tah?” pungkasnya.

















































































