Ikuti Kami

Bobby Sidak Hiburan Malam Pastikan Jam Operasional & Prokes 

"Ternyata masih ada saja pengelola hiburan malam yang membandel, melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan terkait prokes".

Bobby Sidak Hiburan Malam Pastikan Jam Operasional & Prokes 
Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan serta Kasatpol PP melakukan sidak di tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional dan penerapan protokol kesehatan Covid-19, Jumat (12/3) malam.

Medan, Gesuri.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan serta Kasatpol PP melakukan sidak di tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional dan penerapan protokol kesehatan Covid-19, Jumat (12/3) malam.

Baca: Rasialis di AS, TB Hasanuddin: WNI Waspada & Tetap Tenang

Salah satu lokasi hiburan malam yang didatangi yakni Shoot yang berlokasi di Jalan Pattimura. Disana, masih ditemukan dentuman musik dan masih banyak pengunjung.

Seperti di akun Facebook Bobby Nasution pada Sabtu (13/3) dini hari, tampak Bobby mengunjungi sebuah lokasi hiburan malam.

"Malam ini saya bersama Wakil Wali Kota Medan @bungauliarachman, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, serta Kasatpol PP melakukan sidak ke tempat hiburan malam," ujar Bobby dilihat di akun Facebooknya.

"Ternyata masih ada saja pengelola hiburan malam yang membandel, melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan terkait protokol kesehatan," katanya.

"Seperti di Shoot, salah satu lokasi hiburan malam di Jalan Pattimura. Saat disididak, disana masih banyak pengunjung dan dentuman musik juga masih kuat menyala," tulisnya lagi.

Lalu, Bobby mengimbau kepada seluruh pengelola hiburan malam ataupun lokasi keramaian lainnya agar mematuhi batas jam operasional demi menjaga protokol kesehatan.

Baca: Tempat Karaoke Dibuka? Anies Diminta Perketat Prokes!

"Jika masih ada lagi pengelola yang melanggarnya, maka akan diberikan tindakan tegas oleh Pemko Medan," tegasnya.

"Kembali saya tekankan bahwa Pemko Medan telah memberlakukan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 188.55/1191 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Covid-19 di Kota Medan tentang pembatasan jam buka tempat lokasi hiburan tersebut," tulis menantu Presiden Jokowi ini.

"Penyebaran Covid-19 dapat kita cegah jika kita semua saling menjaga dan mematuhi dengan ketat protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tutupnya.

Quote