Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui dinas terkait agar bertindak tegas dalam menegakkan peraturan, terutama terkait keberadaan billboard dan bangunan yang berdiri tanpa izin.
Menurutnya, ketegasan tersebut sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
"Ini harus menjadi perhatian Pemko Medan, dinas terkait agar benar-benar menegakkan peraturan demi meningkatkan PAD di Kota Medan," kata Paul, Rabu (16/7/2025).
Pernyataan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu disampaikan usai melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah titik pada Selasa (15/7/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Medan menemukan sejumlah bangunan dan billboard berdiri tanpa izin resmi.
Beberapa titik yang menjadi temuan Komisi IV antara lain:
* Billboard di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
* Billboard di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
* Billboard di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Selain itu, mereka juga mendapati beberapa bangunan berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PBG.
Paul menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi IV DPRD Kota Medan, khususnya di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup.
Kunjungan lapangan dipimpin langsung oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, bersama Sekretaris Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung, serta para anggota Komisi IV lainnya: Jusup Ginting Suka, SE, Zulham Efendi, SPd, MI, Datuk Iskandar Muda, AMd, Ahmad Afandi Harahap, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, dan Lailatul Badri, AMd.
Turut hadir pula sejumlah pejabat dari OPD terkait, seperti:
* Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan
* Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
* Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
* Dinas Lingkungan Hidup
* Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
* Satuan Polisi Pamong Praja
* Camat dan lurah setempat
Melalui pengawasan ini, Komisi IV berharap Pemko Medan dapat segera menertibkan semua bentuk pelanggaran agar regulasi dapat ditegakkan dan PAD Kota Medan dapat ditingkatkan secara optimal.