Ikuti Kami

Bupati Brebes Ingatkan Penggunaan Dana Desa Harus Transparan

"Kades harus transparan dalam penggunaan dana desa dan program skala nasional di tengah situasi pandemi Covid-19 harus diwujudkan".

Bupati Brebes Ingatkan Penggunaan Dana Desa Harus Transparan
Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti SE MH mengingatkan berulangkali kepada Kepala Desa agar dalam menggunakan Dana Desa (DD), harus transparan dengan memprioritakan penggunaan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 80 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.

Brebes, Gesuri.id - Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti SE MH mengingatkan berulangkali kepada Kepala Desa agar dalam menggunakan Dana Desa (DD), harus transparan dengan memprioritakan penggunaan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 80 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.

"Kades harus transparan dalam penggunaan dana desa dan program skala nasional di tengah situasi pandemi Covid-19 harus diwujudkan, agar desa selaras dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat,” tutur Idza usai menyelesaikan roadhow sosialisasi dana desa di 17 kecamatan, di Pendopo Brebes, Selasa (15/12).

Baca: Bupati Nikson Serahkan Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu

Idza mengatakan desa harus melaksanakan tiga kegiatan utama skala nasional, yaitu kegiatan aman Covid-19, bantuan langsung tunai, pemulihan ekonomi melalui swakelola dan padat karya tunai desa.

"Pelaksanaan aman Covid-19 harus terus di sosialisasikan kepada masyarakat dengan mentaati tiga M, mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menghindari kerumunan karena taat aman covid akan terhindar dari terpapar virus mematikan ini,” ungkap Bupati.

Dalam acara sosialisasi penggunaan dana desa 2021, secara simbolis di lakukan penyerahan pagu indikatif dana desa tahun 2021 oleh Bupati pada Kepala Kesa.

Baca: Hendrawan: KPK Saat Ini Justru Lebih Kuat

Lanjut Idza, Pendidikan di Kabupaten Brebes juga menjadi sorotan bupati agar menjadi prioritas penggunaan dana desa di 2021 yaitu program pendidikan sepanjang hayat dengan menggunakan dana desa. Minimal satu desa mrngalokasikan sepuluh orang dengan nilai Rp 1.500.000 per tahun per orang.

"Desa harus mengalokasikan anggaran untuk program pendidikan untuk semua dengan melalui pendidikan kejar paket yang di biaya dengan anggaran dana desa per orang Rp. 1.500.000 pertahun minimal 10 orang untuk diikutsertakan dalam program tersebut,” tegas Bupati.

Quote