Ikuti Kami

Hendrawan: KPK Saat Ini Justru Lebih Kuat

"Setelah cukup lama, UU tentang KPK direvisi pada 2019, dari sistem satu organ (single board) menjadi dua organ (two boards)".

Hendrawan: KPK Saat Ini Justru Lebih Kuat
Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan KPK saat ini justru lebih kuat.

"Setelah cukup lama, UU tentang KPK direvisi pada 2019, dari sistem satu organ (single board) menjadi dua organ (two boards), dengan memasukkan organ Dewan Pengawas. Pengamat menilai tata kelola baru tersebut akan melemahkan KPK. Ternyata yang terjadi sebaliknya, KPK menangkap dua menteri. Dua menteri tersebut berasal dari dan dinominasikan oleh parpol besar. Sistem dua organ ternyata membuat KPK lebih berani menyasar sasaran-sasaran besar. Sistem cek-ricek internal KPK membuat langkah yang dijalankan lebih solid. Evolusi berikutnya harus kita tunggu dengan sabar," kata Hendrawan, Rabu (16/22).

Baca: Tanggapi Emil, TB Hasanuddin: Pak Mahfud Tak Salah

"Soal RUU Perampasan Aset dan sejumlah RUU lain untuk memperkuat ekosistem legislasi antikorupsi, menunggu penuntasan RUU KUHP. Kita berharap Komisi III DPR dan pemerintah dapat segera merampungkannya," imbuhnya.

Itu dikatakan Hendrawan terkait ICW yang menyoroti mengenai pelanggaran kode etik Pimpinan KPK. Selain itu, ICW menyinggung soal masifnya pegawai KPK yang mengundurkan diri.

Baca: Soal Uji Swab Pengunjung Bali, Penerapan Prokes Terpenting

"Dampak buruk dari dua kejadian tersebut sudah terlihat. Pertama, salah satu pimpinan KPK yang diloloskan oleh Presiden, faktanya beberapa waktu lalu kembali terbukti melanggar kode etik karena menggunakan moda transportasi mewah. Kedua, legislasi yang digaung-gaungkan akan memperkuat KPK, namun kenyataannya justru memperburuk situasi internal lembaga antirasuah tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya gelombang massif pegawai KPK yang mengundurkan diri, jumlah penindakan merosot tajam, dan ketidakefisienan fungsi pengawasan melalui organ Dewan Pengawas. Bahkan, sejak Firli Bahuri dilantik dan UU KPK berlaku, setidaknya lima lembaga survei mengutarakan temuannya bahwa terdapat degradasi kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut," ujarnya.

Arah politik hukum pemberantasan korupsi era Jokowi juga disebut ICW tidak jelas. Urgensi mengenai RUU Perampasan Aset, menurut ICW, malah tidak kunjung dibahas.

Quote