Ikuti Kami

Deddy Sitorus Prihatin Penangkapan dalam OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer

Saat Presiden sedang sangat gencar menggelorakan semangat pemberantasan korupsi, seorang pejabat tinggi malah tidak tergerak hatinya.

Deddy Sitorus Prihatin Penangkapan dalam OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus menanggapi penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terus terang saya prihatin. Saat Presiden sedang sangat gencar menggelorakan semangat pemberantasan korupsi, seorang pejabat tinggi sekelas wakil menteri malah tidak tergerak hatinya," kata Deddy, Kamis (21/8/2025).

Deddy berharap peristiwa tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat negara maupun pejabat publik agar menjauhkan diri dari praktik tercela.

"Rakyat sudah muak dengan perilaku koruptif dan kita berharap agar KPK mampu menjalankan tugasnya sesuai hukum dan peraturan yang ada," tegas Deddy.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Noel saat ini tengah diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diamankan sejak Rabu malam.

"(Noel) Sudah (di KPK). Rangkaiannya (OTT) dari semalam," ucapnya.

Fitroh menjelaskan, Noel diamankan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ujarnya.

Sertifikasi K3 merupakan pengakuan resmi bahwa individu atau perusahaan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan lembaga berwenang, seperti Kemnaker atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Dokumen resmi tersebut menjadi instrumen penting pemerintah dalam meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja.

Sebelumnya, KPK juga tengah menyidik kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Dari kasus itu, delapan tersangka telah ditahan dengan nilai pemerasan sepanjang 2019–2024 mencapai Rp53,7 miliar.

Quote