Ikuti Kami

DPRD DKI Dukung Penataan TPST Bantar Gebang dengan Catatan

Fraksi PDI Perjangan memerlukan berbagai penjelasan mengenai proses perubahan itu.

DPRD DKI Dukung Penataan TPST Bantar Gebang dengan Catatan
Pemulung beraktivitas di area zona Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/6/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penambahan sejumlah fasilitas di TPST Bantar Gebang guna menekan volume sampah DKI eksisiting 26 juta meter kubik. Fasilitas itu diantaranya yakni Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Rumah Komposting, area pertambangan pengolahan sampah sebagai bahan bakar atau Refused Derived Fuel (RDF) serta Landfill.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan pandangannya terhadap gagasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2019.

“Sesuai pemandangan dari Fraksi PDI-P, kami menyambut baik rencana terobosan yang perlu dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta guna mengurangi beban TPST Bantar Gebang dengan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA),” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan Ellyzabeth CH Mailoa di Jakarta, Rabu (26/6).

Baca: Koster Luncurkan Program Bali Resik Sampah Plastik

Ellyzabeth juga menyampaikan, meskipun menyambut baik akan terobosan tersebut, Fraksi PDI Perjangan memerlukan berbagai penjelasan mengenai proses perubahan itu.

“Namun tak kalah pentingnya membangun kesadaran dan disiplin, apakah Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penegakan peraturan, melaksanakan sanksi-sanksi tanpa pengecualian,” ujar Ellyzabeth.

Selain itu Ellyzabeth mempertanyakan terkait besarnya bantuan Pemerintah Pusat dalam layanan pengolahan sampah yaitu Rp500 ribu berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan tentang pelaksanaannya, dan apakah besarannya sama antara DKI Jakarta dengan daerah lain, mengingat DKI Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu kota.

Dukungan juga disampaikan Fraksi PAN agar revisi Perda (Raperda) Nomor 3 Tahun 2013 segera disahkan, mengingat semakin mendesaknya waktu yang tersisa, sebelum TPST Bantar Gebang mengalami ‘over capacity’ di 2021.

“Pandangan kami melihat rencana tersebut mendukung penuh agar Raperda Nomor 3 Tahun 2013 segera disahkan. Namun kami berpendapat bahwa sampah lebih mudah diproses apabila volume sampah dapat dikurangi secara massif dan sampah sudah terpilah secara baik, karena Raperda tersebut lebih ditekankan untuk melakukan pembenahan di proses akhir pengolahan sampah di IT/FPSA,” kata Anggota DPRD DKI dari PAN, Bambang Kusumanto saat menyampaikan pandangannya.

Quote