Ikuti Kami

Edi Purwanto Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Pengemudi Ojol

Negara harus hadir memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi para pekerja di sektor informal digital

Edi Purwanto Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Pengemudi Ojol
Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto (kanan).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, kembali menegaskan komitmennya bersama anggota lain untuk memperjuangkan aspirasi para pengemudi ojek online (Ojol) yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, salah satunya terkait potongan lebih dari 20 persen yang dibebankan oleh aplikasi penyedia jasa.

Hal ini disampaikan oleh Edi Purwanto dalam rapat dengar pendapat Komisi V bersama dengan perwakilan driver ojol.

Menurut Edi, negara harus hadir memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi para pekerja di sektor informal digital seperti ojol, yang kini telah menjadi bagian penting dari sistem transportasi nasional.

“Potongan 10 persen ini bukan hanya sekadar angka. Itu menyangkut penghasilan harian mereka, menyangkut dapur mereka. Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus berlangsung tanpa regulasi yang jelas,” ujarnya. Kamis (22/5).

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi V DPR RI telah menjadikan isu ini sebagai salah satu prioritas pembahasan. Bahkan, pimpinan DPR RI juga telah memberikan arahan khusus agar segera dilakukan perumusan Rancangan Undang-Undang Transportasi Online.

“Pimpinan DPR sudah memberi sinyal yang sangat kuat. Kita akan dorong lahirnya RUU Transportasi Online sebagai payung hukum yang mengatur relasi antara aplikator dan driver, agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial,” lanjut Edi.

Dalam pandangan Edi, perumusan regulasi ini penting bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan tarif atau potongan, tetapi juga untuk menjawab berbagai persoalan lain yang sering dihadapi para pengemudi, seperti ketidakjelasan status kerja, tidak adanya jaminan sosial yang layak, hingga mekanisme pemutusan kemitraan yang kerap merugikan driver.

“Selama ini, para driver bekerja keras siang malam, tapi mereka tidak punya posisi tawar yang cukup kuat. Kita ingin mengubah itu. Mereka harus diakui sebagai bagian dari sistem transportasi nasional dan diberi perlindungan yang setara,” tambahnya.

Edi juga menegaskan bahwa dalam proses pembentukan RUU nanti, pihaknya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan driver, asosiasi transportasi online, hingga akademisi dan praktisi hukum, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

“Kami tidak ingin membuat undang-undang yang elitis. Harus ada ruang dialog yang terbuka. Suara driver harus menjadi bagian dari proses legislasi ini,” tutupnya.

Quote