Ikuti Kami

Lasarus Tegur Kemenhub yang Lamban Merespons Tuntutan Pengemudi Ojol

Kritik tajam itu, Lasarus sampaikan dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Perhubungan Suntana dan Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan.

Lasarus Tegur Kemenhub yang Lamban Merespons Tuntutan Pengemudi Ojol
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti lambannya respons Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam merespons tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini terus menggema di ruang publik. 

Kritik tajam itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Perhubungan Suntana dan Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Lasarus menilai bahwa permasalahan yang menyangkut hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikator sudah berlangsung cukup lama, namun belum kunjung mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan bagi kedua belah pihak. Ia pun mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, untuk tidak lagi bersikap pasif dan segera turun tangan.

“Ini sudah bergulir lama pak, kami mohon pemerintah mengambil langkah cepat pak ya. Tentu kami dari DPR mendorong, ini tetap prinsipnya win win solution, harus sama-sama menguntungkan kedua pihak,” kata Lasarus.

Dalam keterangannya, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa mitra dan aplikator adalah bagian dari satu ekosistem yang tidak dapat dipisahkan. Jika salah satu pihak mengalami gangguan, maka seluruh sistem layanan transportasi online akan terdampak.

Lebih lanjut, Lasarus menekankan pentingnya regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan bersama. Ia menyoroti perlunya pengambilan keputusan yang berbasis data konkret agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat luas.

“Kalau salah kita mengambil keputusan terhadap salah satu saja, ini dampaknya pasti besar sekali terhadap masyarakat luas. Ini kita minta pemerintahan yang mengkaji ini secara cermat, secara arif dan bijaksana dengan dalil-dalil data yang betul-betul valid,” ucapnya.

“Itu penting, karena kalau tidak nanti ini tidak bisa jalan, Pak, pincang sebelah tidak bisa jalan. Saya rasa sebetulnya barang ini bisa kita ukur, Pak. Terukur harusnya ya, terukur,” tambah Lasarus.

Dalam forum yang sama, ia juga menyampaikan keprihatinannya atas ketiadaan undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur sektor transportasi online di Indonesia. Menurutnya, selama ini kebijakan hanya bersandar pada peraturan dan keputusan menteri yang sepenuhnya merupakan domain pemerintah eksekutif, tanpa keterlibatan legislatif secara formal.

 “Hanya memang keterbatasan kami di DPR ini kan kita belum ada Undang-undang khusus yang mengatur tentang ini. Kita masih sebatas Permen, Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang tentu itu domain pemerintah,” ujar Lasarus.

“Kepemen dan Permen itu tidak ada ranahnya kami di sini, tapi kami sebagai wakil rakyat, Pak, memohon dan meminta berdasarkan masukan apa yang dialami oleh masyarakat. Dan seterusnya haruslah rasa keadilan itu tergambar,” sambungnya.

Dalam penutup pernyataannya, Lasarus juga mendorong Kemenhub untuk belajar dari praktik terbaik di negara lain, guna menyusun kerangka regulasi yang adil, aplikatif, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi daring.

Pernyataan Lasarus menambah tekanan publik terhadap pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis dan berpihak, khususnya kepada jutaan pengemudi ojol yang selama ini berada di ujung tombak layanan transportasi modern, namun belum sepenuhnya terlindungi secara hukum dan ekonomi.

Quote