Bangli, Gesuri.id - Bupati Bangli yang juga kader PDI Perjuangan Sang Nyoman Sedana Arta menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemantauan, Evaluasi, Pembudayaan Hukum, Penyuluhan, Konsultasi, dan Bantuan Hukum, Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengukuran Kinerja Pembangunan dan Reformasi Hukum di Daerah, dan Pelayanan Administrasi Hukum Umum serta Perlindungan dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Momen penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangli Gedung BMB Kabupaten Bangli pada hari ini, Jumat, (29/8), disaksikan oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Bangli, Kepala BKPAD Kabupaten Bangli, Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah Kabupaten Bangli, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bangli.
Dalam sambutannya, Bupati Bangli menyampaikan bahwasannya kesepakatan ini diharapkan dapat terfasilitasinya pembentukan produk hukum daerah, mewujudkan kesadaran hukum dan akses keadilan akan bantuan hukum, penyediaan informasi hukum yang lengkap dan mudah diakses masyarakat, reformasi hukum di Kabupaten Bangli, dan peningkatan upaya pelayanan administrasi Hukum Umum bagi Masyarakat di Kabupaten Bangli.
Di samping itu, ia menekankan terkait upaya perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual, sebab pencatatan kekayaan intelektual di Kabupaten Bangli belum maksimal. Melalui kesepakatan ini pula diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Masyarakat di Kabupaten Bangli.