Ikuti Kami

Hardiyanto Kenneth Kecewa Dengan Tuntutan 7 Tahun Kepada Hasto

Selama persidangan tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan. 

Hardiyanto Kenneth Kecewa Dengan Tuntutan 7 Tahun Kepada Hasto
Kader PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth kecewa dengan tuntutan tujuh tahun kepada Hasto dan menilai kasus ini sarat dengan muatan politis.

"Sebagai kader, kami sedih dan kecewa, tetapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Kenneth saat menghadiri persidangan Hasto.

Kenneth berujar, selama persidangan tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan. 

Baca: Obet Tekankan Kolaborasi Antara Pemerintah Pusat & Daerah

Dia berharap, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil putusan.

"Kita berharap, Majelis Hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya," ujar Kenneth.

Kenneth juga memberi semangat kepada tim penasihat hukum Hasto agar tetap optimistis dan percaya pada keadilan serta mukjizat dari Tuhan.

Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya integritas hakim dan menolak segala bentuk suap atau intervensi, Kenneth menyambut baik sikap tersebut.

"Pak Prabowo sangat peduli terhadap para hakim sebagai wakil Tuhan. Ini niatan yang baik dan kita harap dapat membawa sistem peradilan menuju keadilan yang hakiki," terang Kenneth.

Baca:  Edy Wuryanto Usulkan BGN Jadi Pusat Intervensi Gizi Nasional

Kenneth juga memastikan bahwa kader dan simpatisan PDI Perjuangan tetap solid dalam mendukung Hasto.

"Sampai hari ini beliau masih Sekjen kami, dan kami akan membela beliau sampai titik darah penghabisan," jelas Kenneth.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

Quote