Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI I Nyoman Parta meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara terbuka menanggapi soal pulau di Bali yang disebut dikuasai orang asing.
Parta mengaku belum mengetahui secara detail terkait Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki pulau di Provinsi Bali.
"Sebaiknya Menteri Nusron buka saja (datanya). Itu bukan sesuatu yang harus disembunyikan," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/7).
Baca: Benhur Watubun Imbau Masyarakat Waspadai Kondisi Cuaca Ekstrem
Dia menegaskan bahwa sesungguhnya sebuah pulau adalah milik negara. Jadi apabila ada pulau dikuasai orang asing, maka itu adalah kesalahan pemerintah.
"Kesalahan pemerintah pusat maupun daerah, terutama Kementerian ATR BPN," tegas kader PDIP ini.
Parta menerangkan, Pulau Nusa Penida, Pulau Ceningan, dan Pulau Lembongan yang ada di Kabupaten Klungkung, semuanya berpenghuni. Begitu pula dengan Pulau Serangan yang ada di Kota Denpasar, juga statusnya berpenghuni.
"Sedangkan Pulau Menjangan di Kabupaten Buleleng tidak berpenghuni. Jadi yang mana dimaksud oleh Nusron? Buka saja. Menteri jangan beropini," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkapkan ada pulau-pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikuasai oleh WNA. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan mengecek legalitas kepemilikan WNA di pulau-pulau tersebut serta proses bagaimana pulau-pulau itu bisa dikuasai oleh orang asing.
“Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana. Tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa, akan kita cek. Tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” kata Nusron.
Baca: Evita Nursanty Ingin Temui Nusron Wahid
Bahkan, Nusron mengungkap bahwa di sejumlah pulau itu telah berdiri bangunan resort dan rumah tinggal yang tercatat atas nama orang asing.
Hanya saja hingga kini belum dapat dipastikan apakah penguasaan pulau dilakukan secara langsung oleh WNA atau melalui kerja sama dengan warga negara Indonesia (WNI) atau badan usaha Indonesia.
“Secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing. Nah, ini lagi kita cek ke Dirjen, legal standing-nya kayak apa,” kata politikus Partai Golkar itu.