Ikuti Kami

Hasbi Ajak Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor ke Aparat Kepolisian

Indonesia merupakan negara hukum sehingga pelaku harus diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasbi Ajak Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor ke Aparat Kepolisian
Anggota Komisi VIII DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengajak masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual agar melaporkan kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.

"Kita cukup prihatin banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak tidak melapor ke aparat kepolisian dengan alasan trauma," katanya dalam keterangan di Lebak, Banten, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/4).

Menurutnya, korban harus berani melaporkan pelaku kejahatan seksual, pencabulan, dan pelecehan anak agar diproses hukum. Apalagi, paparnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga pelaku harus diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: Ara Berikan Ribuan Paket Lebaran Kepada Banteng Sumedang

Namun, kata dia, pihaknya menyayangkan sekali banyak kasus korban kejahatan seksual, pencabulan, pemerkosaan hingga pelecehan anak di beberapa daerah tidak melaporkan ke aparat kepolisian.

"Mereka baru belasan tahun melaporkan kasus tersebut karena dengan alasan korban merasa traumatik dan ketakutan," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Maraknya kasus tersebut, papar dia, perlu adanya penggencaran sosialisasi yang dilakukan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat. Menurut dia, sosialisasi bertujuan memberikan edukasi dan keberanian masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian agar diproses hukum.

“Kami minta masyarakat melaporkan jika menemui dan menjadi korban kekerasan seksual kepada kepolisian," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan data korban kekerasan seksual, pencabulan, dan pelecehan anak di Indonesia sekitar 58 sampai 68 persen tidak melapor.

Baca: Novita Hardini Siap Menapaki Krikil Tajam Melayani Rakyat

Dia mengatakan mereka tidak melapor kasus tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku sehingga korban merasa ketakutan, termasuk faktor budaya masyarakat jika melapor kepada kepolisian bisa menimbulkan aib keluarga.

"Sekarang Kementerian Sosial dan Kementerian PPPA membuka "online" dan memanfaatkan media sosial untuk memudahkan masyarakat melapor," katanya.

Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, anggota DPR, Polri, dan berbagai elemen lainnya, kata dia.

Ia mengatakan penanganan kekerasan tersebut bukan hanya tugas Kementerian PPPA saja, melainkan dilakukan bersama dengan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah. “Kami mengajak masyarakat tidak takut untuk melaporkan kasus kejahatan seksual agar dapat diproses hukum," katanya.

Quote