Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas penyebab kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).
Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan, terdapat indikasi kuat adanya kelalaian dalam peristiwa tersebut. Ia menilai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
“Jika terbukti ada unsur kelalaian, maka itu masuk ranah pidana. Hal ini telah diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 dan 360 KUHP,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut, Gus Falah meminta aparat penegak hukum mendalami penyebab terhentinya taksi Green SM Indonesia di tengah perlintasan rel. Menurutnya, keberadaan taksi tersebut menjadi faktor awal yang memicu rangkaian kecelakaan fatal.
“Kita harus mengusut kenapa kendaraan itu bisa berhenti di tengah perlintasan. Karena tertabraknya taksi oleh KRL menjadi pemicu berhentinya KRL, yang kemudian muncul tabrakan lebih besar akibat datangnya KA Argo Bromo Anggrek,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa, mengingat adanya potensi kelalaian yang berujung pada tragedi besar.
Diketahui, kecelakaan tersebut mengakibatkan sedikitnya 14 orang meninggal dunia. Gus Falah pun mendesak agar siapapun yang terbukti bertanggung jawab segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“Keselamatan publik adalah prioritas utama. Tidak boleh ada kompromi terhadap kelalaian yang merenggut nyawa. Siapapun yang bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

















































































