Ikuti Kami

Puan Maharani Minta Pemerintah Pastikan Tersedia Fasilitas Daycare yang Layak Bagi Pekerja

Tentunya kasus dugaan kekerasan di daycare yang ada di Yogyakarta menjadi sebuah keprihatinan.

Puan Maharani Minta Pemerintah Pastikan Tersedia Fasilitas Daycare yang Layak Bagi Pekerja
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus dugaan penganiayaan anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta mengingatkan pemerintah untuk memastikan tersedianya fasilitas daycare yang layak bagi pekerja, khususnya ibu bekerja.

“Tentunya kasus dugaan kekerasan di daycare yang ada di Yogyakarta menjadi sebuah keprihatinan. Kita harap kasus ini diusut tuntas, dan instansi terkait memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban,” kata Puan, Senin (27/4/2026).

Kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, diketahui tengah menjadi perhatian publik. Berdasarkan data sementara, terdapat 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan anak tersebut.

Menurut Puan, kasus ini menjadi peringatan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak berkembang lebih cepat dibanding kesiapan sistem perlindungannya.

“Di tengah semakin banyak keluarga yang bergantung pada daycare karena ritme kerja orang tua yang berubah, rasa aman terhadap ruang pengasuhan seharusnya menjadi jaminan paling dasar yang diberikan negara,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak anak dalam mendapatkan perlindungan dan rasa aman, termasuk ketika berada di fasilitas penitipan anak.

“Karena ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang mereka serahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak berada dalam lingkungan yang manusiawi, aman, dan layak bagi tumbuh kembang anak,” papar Puan.

Puan menilai bahwa munculnya kasus kekerasan di daycare tidak hanya menjadi persoalan pidana semata, melainkan juga mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap standar pengawasan fasilitas pengasuhan anak.

“Ini menyangkut isu yang lebih luas tentang standar pengawasan fasilitas pengasuhan anak. Apakah fasilitas daycare sudah cukup mengikuti perubahan kebutuhan sosial masyarakat,” jelas Puan.

Ia pun mendorong pemerintah untuk memperlakukan daycare sebagai bagian penting dari ekosistem perlindungan anak yang strategis.

“Maka Pemerintah perlu menjadikan insiden di Yogyakarta ini untuk menyusun sistem pengawaaan dan perizinan daycare yang lebih ketat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Puan juga menyinggung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mengatur kewajiban penyediaan fasilitas pendukung bagi ibu bekerja, termasuk daycare.

“Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah amanat dari UU KIA. Dan bagi Pemerintah perlu memastikan setiap tempat kerja, termasuk swasta, untuk mematuhi aturan ini,” ujar Puan.

Selain fasilitas daycare, ia juga mengingatkan pentingnya penyediaan ruang laktasi dan fasilitas pendukung lainnya bagi ibu bekerja guna menunjang produktivitas sekaligus memastikan kualitas pengasuhan anak.

“Kualitas pengasuhan pada usia dini sangat menentukan rasa aman anak, perkembangan emosional, dan fondasi kepercayaan keluarga terhadap lingkungan sosial di luar rumah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Puan menilai pengawasan terhadap daycare tidak cukup hanya berbasis izin operasional, melainkan harus didukung sistem kontrol yang aktif dan berkelanjutan.

“Mulai dari inspeksi berkala, kanal pengaduan yang mudah diakses orang tua, hingga standar kompetensi pengasuh yang benar-benar diterapkan,” lanjut Puan.

Ia menekankan bahwa perlindungan anak harus dibangun melalui sistem yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, bukan sekadar mengandalkan asumsi keamanan.

“Pada akhirnya, perlindungan anak tidak boleh bergantung pada asumsi bahwa semua ruang pengasuhan aman, tetapi harus dibangun di atas sistem yang mampu mendeteksi risiko sebelum pelanggaran terjadi,” urainya.

“Dan Pemerintah melalui instansi yang berwenang, harus memberikan jaminan dan kepastian anak-anak mendapatkan hak aman di mana pun mereka berada, termasuk di fasilitas daycare,” pungkasnya.

Quote