Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA) siap mendukung rencana evaluasi Wali Kota Depok, Supian Suri terkait tunjangan rumah untuk anggota DPRD Depok.
"Saya mendukung rencana kebijakan wali kota untuk melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap tunjangan perumahan bagi anggota dewan," tegasnya.
Baca: Koster Tegaskan Bali Aman dan Kondusif
HTA mengatakan, bahwa PDI Perjuangan memahami apa yang menjadi keluhan rakyat.
Menurutnya, sikap ini diperlukan untuk merawat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
HTA juga menekankan, bahwa setiap kebijakan partai harus berada pada koridor etika politik yang sehat, dan tidak memberi ruang bagi praktik yang bisa menimbulkan persepsi negatif.
Tak lupa, Ketua DPC PDI Perjuangan Depok ini juga menyerukan pentingnya menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
"PDI Perjuangan sangat memahami apa yg menjadi tuntutan rakyat, karena ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk membangun Depok dari hasil efisiensi tersebut," ujarnya
Adapun besarnya tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Depok adalah sebagai nilainya bervariasi
Baca: Pramono Pastikan Normalisasi Sungai Ciliwung Mulai Tahun 2026
Ketua Rp 47.116.000 orang per bulan. Wakil Ketua Rp 43.100.000 orang per bulan. Sedangkan untuk anggota Rp 32.500.000 orang per bulan.
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan, terhitung mulai Januari 2022.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 2, pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.