Ikuti Kami

Ineu Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Ineu Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari.

Majalengka, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat, di aula kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Rabu (12/4). 

Ineu Purwadewi menyampaikan terimakasih atas jalinan silaturahmi yang terus dibina sebagai wakil rakyat Dapil XI Jabar yang meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang, serta mewakili DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

"Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul dalam rangka meningkatkan tali silaturahmi di bulan suci Ramadan yang penuh berkah, selain sosialisasi Perda beberapa hal perlu disampaikan terkait program kerja DPD PDI Perjuangan,” ujar Ineu.

Baca: Edy Minta Pemerintah Siapkan Infrastruktur Kesehatan Untuk Pemudik

Ineu menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” jelas Ineu.

Ineu menambahkan, sebelum adanya perubahan, pemerintah cukup kesulitan ketika aparat keamanan atau satgas untuk menjalankan sanksi bagi masyarakat terkait pandemi Covid-19.

“Jadi ketika pandemi Covid-19, tidak ada peraturan baik provinsi maupun kabupaten/kota serta aparat keamanan yang membahas tentang larangan keluar rumah saat Covid-19 atau bagaimana ketika ada yang melanggar sulit untuk melakukan penindakan, jadi keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini dibuat untuk melengkapi persoalan non alam seperti kasus pandemi Covid-19,” tuturnya.

Meski demikian, Ineu menilai jika saat ini pandemi sudah dilalui, dan perda ini tetap menjadi acuan bagi pemerintah untuk tetap diterapkan bagi masyarakat, yaitu bagaimana keamanan dan ketertiban umum harus dipahami bersama terutama jelang pemilihan umum.

Baca: Kenneth Minta Masyarakat Diberikan Edukasi Bahaya Kebakaran

“Alhamdulillah pandemi sudah kita lalui bersama, masyarakat sudah kembali beraktivitas normal, namun demikian perda ini tetap menjadi amanat pemerintah dan masyarakat juga harus memahaminya, apalagi menjelang pemilihan umum, bahwa keamanan dan ketertiban umum menjadi dipatuhi dan dilaksanakan bersama-sama secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ineu menyampaikan dan memberikan bingkisan dan paket sembako dan sarung secara simbolis dari DPD PDI Perjuangan Jawa Barat kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, para pengurus PAC dan Ranting yang ada di Kabupaten Majalengka.

“Kami mewakili DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menyampaikan dan memberikan secara simbolis paket sembako dan kain sarung kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, para pengurus PAC dan Ranting PDI Perjuangan yang ada di Kabupaten Majalengka, serta rompi,” katanya.

Quote