Ikuti Kami

Ini Kiat Mendagri Agar Kepala Daerah Tak Terjerat Korupsi

Seharusnya setiap kepala daerah sudah harus tahu semua regulasi dan aturan.

Ini Kiat Mendagri Agar Kepala Daerah Tak Terjerat Korupsi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo punya sejumlah kiat agar kepala daerah tidak terseret dalam kasus tipikor. 

“Seharusnya Kepala daerah itu harus tahu semua regulasi dan aturan. Mana kebijakan yang melanggar dan mana yang tidak,” kata Tjahjo di kantor Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis (5/9), dilansir dari jawapos.com, Jumat (6/9).

Baca: Mendagri Ingatkan (kembali) Bahaya Korupsi

Dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum kepala daerah, hal itu menunjukkan oknum itu tidak memahami undang-undang. 

Tjahjo pun mempersilakan KPK untuk menindak kepala daerah-kepala daerah yang dianggap nakal tersebut. “Kalau ditemukan alat bukti yang cukup, gimana lagi (OTT),” ungkap mantan sekjen PDI Perjuangan itu.

Selama ini, kata Tjhajo, Kemendagri selalu menekankan kepada kepala daerah agar menjauhi area rawan korupsi. Termasuk jual beli jabatan, suap, maupun gratifikasi. Di samping itu, pencegahan lain agar kepala daerah tidak terjebak dalam ranah korupsi yakni koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK.

“Area rawan korupsi, jual beli jabatan dan main proyek. Itu yang selalu Kemendagri tekankan, termasuk menekankan pada diri saya, pada jajaran eselon I dan eselon II di Kemendagri,” jelas Tjahjo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini Ahmad Yani. Dia juga menyeret anak buahnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM). Sementara tersangka lainnya dalam kasus serupa adalah Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Ahmad Yani diduga menerima fee sebesar 10 persen atas proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Fee itu disinyalir sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani disangkakan melanggar Pasal 12huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Mendagri: ASN Daerah Terlibat Korupsi Segera Dipecat

Selain bupati Muara Enim, kepala daerah yang terjerat tipikor adalah Bupati Bengkayang (Kalimantan Barat) Suryadman Gidot. Dia diduga menerima suap terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019. Suap tersebut merupakan kompensasi atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

Sebagai pihak penerima, Suryadman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Quote