Ikuti Kami

Isu Penyelewengan Dana Bantuan ACT, Kapitra Tekankan Hal Ini

Kapitra Ampera menyarankan pemerintah memperketat aturan pembentukan lembaga penyalur dana bantuan.

Isu Penyelewengan Dana Bantuan ACT, Kapitra Tekankan Hal Ini
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera.

Jakarta, Gesur.id - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyarankan pemerintah memperketat aturan pembentukan lembaga penyalur dana bantuan.

“Harus ditata ulang lembaga-lembaga itu. Mana perlu mereka disyaratkan menempatkan deposit di Departemen Sosial,” kata Kapitra dalam menanggapi isu dugaan penyelewengan dana bantuan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (5/7).

Dengan begitu, deposit dinilai bisa digunakan jika lembaga penyalur bantuan melakukan penyelewengan dana.

Baca: Gembong Minta Anies Putus Kerja Sama Dengan ACT

Kapitra juga menyarankan agar syarat pendirian lembaga penyalur dana bantuan diperketat sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat.

"Negara harus buat secara ketat dan mengawasi dengan ketat ke depan,” ujar Kapitra.

Dia juga mengingatkan lembaga penyalur bantuan lainnya agar tidak melakukan tindakan yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa itu. 

“Ini sebagai peringatan untuk lembaga lain, jangan pernah bermain-main dengan sumbangan masyarakat,” tambah dia.

Menurutnya, penyalahgunaan dana bantuan masyarakat adalah tindakan kejahatan berupa penganiayaan terhadap orang yang menderita.

Baca: Banteng Jabar Sambut Kunjungan Kerja Puan Maharani

“Masalahnya, ini bungkusan-bungkusan kesucian lalu melakukan penganiayaan to people who’s suffering,” kata Kapitra Ampera.

Dalam laporan yang diterbitkan media nasional, ACT diduga melakukan penyelewengan dana bantuan. Eks pendiri ACT Ahyudin diduga mendapat gaji Rp 250 juta per bulan serta fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin dikabarkan mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah. Selain itu, uang miliaran rupiah juga diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga perabotan rumah tangga.

Quote