Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Jamaluddin Idham menyoroti kondisi jatah makan warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Aceh Besar.
Ia mengatakan, jatah lauk yang diberikan kepada narapidana hanya ikan asin dengan porsi kecil.
“Ini jelas tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan makanan bagi narapidana harus bergizi seimbang, layak, dan higienis. Fakta di lapangan menunjukkan standar tersebut tidak terpenuhi," tegas Jamaluddin Idham dalam siaran pers diterima RRI.co.id, Rabu (1/10).
Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah
Menurut Politisi PDIP ini, kondisi ini mencerminkan kelalaian serius dalam pengawasan oleh Lapas dan Kakanwil Ditjenpas Aceh. Ia menambahkan, regulasi telah mengatur pola menu, standar gizi, serta mekanisme kontrol ketat melalui pencatatan dan pelaporan.
“Jika praktik ini terus dibiarkan, hak dasar warga binaan jelas terlanggar,” ujar Jamaluddin. “Kondisi makanan yang tidak layak bisa memicu keresahan dan memperburuk kesehatan narapidana, bahkan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di rutan.”
Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan segera dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian dan Ditjenpas. Jamaluddin juga mendorong evaluasi menyeluruh pengelolaan makanan di Rutan Kajhu dan Lapas lain di Aceh.
“Kami akan menegakkan sanksi terhadap oknum yang terbukti lalai atau melakukan penyimpangan,” tegasnya. “Negara wajib menjamin hak dasar warga binaan, termasuk makanan yang layak dan bergizi.”
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis
Anggota DPR itu menegaskan Komisi XIII terus mengawasi dan mendesak perbaikan tata kelola pemasyarakatan. “Perbaikan harus berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan demi martabat warga binaan,” ujarnya.
Jamaluddin Idham berharap rutan dan Lapas di Aceh segera memperbaiki kualitas makanan yang diberikan. “Ini penting untuk menjaga kesehatan dan ketertiban warga binaan,” kata dia.
Ia mengajak seluruh pihak terkait bersama-sama memastikan pelayanan pemasyarakatan memenuhi standar. “Kesejahteraan narapidana adalah cerminan komitmen negara dalam penegakan HAM,” pungkasnya.